Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan. Kubu Ade Kuswara pun membantah menerima aliran uang korupsi seperti yang didakwakan.
Usai persidangan, pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan mengatakan keterangan para saksi justru menguatkan pendirian pihaknya selama ini. Terutama, masalah uang yang selama ini didakwakan merupakan suap atau gratifikasi untuk Ade Kuswara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas," kata Wayan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, persidangan tadi pun berfokus pada dua hal utama. Mulai dari status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.
Ia menjelaskan, para saksi, mulai dari Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Bahkan, pernyataan itu menurutnya didukung alat bukti tertulis yang sah seperti kwitansi.
"Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman," ujarnya.
Selain itu, Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender. Menurut Wayan, Reza dalam kesaksiannya menegaskan tidak pernah ada perintah dari Ade untuk menemui kepala dinas maupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.
"Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu," katanya.
Terkait daftar atau list proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengatakan pihaknya sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, menurut dia, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Reza, daftar tersebut bukan berisi nama-nama calon pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat yang diusulkan agar mendapatkan prioritas dalam penganggaran daerah.
"Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan," tutup Wayan.
"Isu hukum utama kasus ini adalah status hukum uang yang dipersoalkan, bukan soal aliran atau sumber uang itu sendiri, yang dalam kasus ini juga tidak terbukti tidak sah itu".
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ade Azharie, memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang disampaikan Sarjan. Menurut jaksa, keterangan tersebut memperjelas sumber dana yang diserahkan kepada Ade Kuswara Kunang.
"Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang diperoleh," pungkasnya.
Simak Video "Video Kata Ono Surono Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
