5 Fakta Penyekapan di Cileunyi yang Membetot Perhatian Menteri PPPA

5 Fakta Penyekapan di Cileunyi yang Membetot Perhatian Menteri PPPA

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Jun 2026 08:00 WIB
a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone
ilustrasi penyekapan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God
Bandung -

Kasus keji penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, membetot perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Korban diduga disiksa selama kurang lebih tiga tahun oleh seorang pria berinisial T (30). Berikut 5 fakta lengkap yang dirangkum detikJabar, Senin (22/6/2026):

1. Desak Aparat dan Targetkan Pelaku Segera Ditangkap

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan pelaku yang hingga kini masih berstatus buron. Ia menargetkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera meringkus pelaku agar bisa diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA diterima detikJabar, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

2. Hilang 3 Tahun dan Alami Luka Berat

Berdasarkan penelusuran, YTR diketahui sempat hilang kontak dengan keluarganya selama tiga tahun. Selama periode itu, ia hidup berpindah-pindah bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Akibat penyiksaan bertahun-tahun, korban menderita luka berat di kepala, wajah, kaki, mengalami gangguan penglihatan, kerusakan bibir hingga sulit bicara, dan kesulitan berjalan normal.

3. Sinergi Lintas Sektor untuk Kawal Hukum dan Medis

Untuk mengawal kasus ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah mendampingi keluarga korban melapor ke Polda Jabar serta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.

4. Pemulihan Psikologis Komprehensif Melibatkan Keluarga

Penanganan tidak hanya berhenti pada hukum dan luka fisik, melainkan menyasar trauma mendalam yang dialami YTR. Korban akan menjalani asesmen dan konseling lanjutan, sementara keluarganya akan disiapkan sebagai sistem pendukung (support system).

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," katanya.

5. Seruan bagi Masyarakat untuk Berani Melapor

Di akhir keterangannya, Arifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bungkam jika melihat atau mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitar demi mencegah jatuhnya korban-korban lain.

"Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," Arifah memungkasi.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads