Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), berakhir di tangan kepolisian. Pria yang sempat buron usai melakukan aksi kejinya di sebuah indekos di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut, sempat berpindah-pindah kota dan tidur di SPBU demi menghindari kejaran petugas.
Kronologi pelarian bermula setelah Taufik mengantarkan korban ke RSHS pada Rabu, 10 Juni 2026. Menyadari kasusnya viral di media sosial, ia segera meninggalkan Bandung menuju sejumlah wilayah. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resmi yang disampaikan Rudi, mengungkapkan bahwa tersangka sempat bersembunyi di Cimahi hingga Tangerang.
"Ke Cimahi, ya pelarian, kemudian ke daerah Tangerang, ini semua kami telusuri, transaksi di Cimahi, transaksi di Tangerang," kata Rudi, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pelarian yang penuh tekanan tersebut, Taufik bahkan harus bermalam di tempat umum. "Sampai tidur di pompa bensin (SPBU), dan sebagainya," tambahnya.
Meski sempat berpindah kota, Taufik akhirnya kembali ke wilayah Bandung. Jejaknya mulai terendus saat ia melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di kawasan Majalaya. Pergerakannya terpantau oleh tim khusus yang melakukan pengejaran intensif.
"Terakhir tanggal 22 pada saat penangkapan itu, dini hari kami menangkap keberadaannya melintas di sebuah Jalan Majalaya dan berada di sekitar Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," ujarnya.
Selain data transaksi, rekaman CCTV yang menangkap sosok Taufik saat mengendarai sepeda motor menggunakan helm menjadi bukti krusial. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga ke wilayah Ciparay.
"Kami yakini benar bahwa itu adalah pelaku dan sebagainya (dari rekaman CCTV). Dan kami terus mencari semuanya di Majalaya. Karena ini semua kami file-kan semua pencarian teman-teman tim khusus ini," jelasnya.
Pengejaran berakhir di sebuah kompleks perumahan setelah polisi mendapatkan informasi valid mengenai posisi tersangka. "Dan hari itu kami mendapat informasi bahwa dia berada di Perumahan Griya Pesona. Pada Pukul 18.30 WIB, kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa ke Polda Jabar," sambungnya.
Lihai Karena Pengalaman Lapangan
Kelincahan Taufik dalam menghindari deteksi petugas rupanya berkaitan erat dengan profesi yang ia geluti sebelumnya. Sebagai mantan debt collector, ia memiliki kemampuan teknis dalam melacak sekaligus menghindari pelacakan.
"Tersangka berlatar belakang pekerjaan sebagai debt collector di sebuah perusahaan swasta. Pengalamannya dalam melakukan pelacakan dan penagihan membuatnya cukup lihai dalam mengelabui petugas dan berpindah-pindah tempat selama masa pelarian," terang Rudi.
Baca juga: Tak Ada Maaf untuk Taufik Hidayat |
Kini, Taufik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Mengingat status Taufik sebagai residivis, Pasal 23 KUHP akan digunakan sebagai poin pemberat hukuman dalam proses peradilan mendatang.
(wip/dir)
