5 Fakta Remaja 16 Tahun Disekap Bos Kosipa di Tasikmalaya

5 Fakta Remaja 16 Tahun Disekap Bos Kosipa di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 08:30 WIB
Suasana rumah yang diduga melakukan penyekapan terhadap pegawai di Tasikmalaya
Suasana rumah yang diduga melakukan penyekapan terhadap pegawai di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah yang merangkap kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, tengah ditangani pihak kepolisian.

Korban berinisial AR disekap oleh majikannya, pasangan suami istri berinisial S dan M, selama sepekan sejak Selasa (23/6/2026). Kasus ini akhirnya mencuat setelah korban berhasil melapor ke call center 110 pada Senin (29/6/2026) sore.

Berikut 5 fakta kasus dugaan penyekapan tersebut yang dirangkum detikJabar, Selasa (30/6/2026) :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Targetkan Pemeriksaan Saksi

Pihak kepolisian langsung turun tangan mengamankan AR sekaligus menggelandang pasangan S dan M. Namun, hingga saat ini polisi belum membeberkan secara detail mengenai duduk perkaranya karena masih fokus menargetkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

2. Korban Masih Berusia 16 Tahun

Satu fakta yang diungkap polisi adalah status korban yang ternyata masih di bawah umur. Oleh karena itu, kepolisian memastikan bahwa proses pemeriksaannya harus melalui prosedur khusus yang melibatkan orang tua serta lembaga terkait.

"Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.

3. Dipicu Utang Belasan Juta

Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki yang memimpin olah TKP mengonfirmasi bahwa AR adalah pegawai di koperasi milik pasangan S dan M tersebut. Dugaan penyekapan ini sangat berkaitan erat dengan masalah utang piutang.

"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.

4. Dijadikan Jaminan oleh Majikan

Meski korban ditahan di rumah tersebut, pihak majikan berdalih bahwa mereka tidak melakukan penyekapan secara paksa, melainkan korban tinggal di sana sebagai jaminan.

"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.

5. Dugaan Kekerasan Masih Diselidiki

Terkait ada atau tidaknya unsur kekerasan selama penyekapan berlangsung, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku mengklaim telah memperlakukan korban dengan wajar.

"Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, selama hampir sepekan korban disebut diperlakukan dengan baik, diberi makan. Tapi memang hari ini tidak mau makan," kata Rifanto.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads