Pihak PB XIV Purbaya Beberkan Alasan Hibah Pemerintah Masuk Rekening Pribadi

Pihak PB XIV Purbaya Beberkan Alasan Hibah Pemerintah Masuk Rekening Pribadi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 23 Jan 2026 13:36 WIB
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, saat ditemui di Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (13/12/2025).
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, saat ditemui di Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Juru bicara Paku Buwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro menjelaskan dana hibah pemerintah yang ditransfer ke rekening Paku Buwono XIII. Menurutnya rekening tersebut bukan atas nama perorangan, melainkan nama Sunan atau Raja.

"Jadi begini, kalau itu kan rentetan sejarahnya jelas ada. Kenapa kok di rekening pribadi. Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, tapi rekening pribadi beliau sebagai sunan atau raja," katanya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).

Singonagoro mengatakan tidak membuat rekening nama kelembagaan karena ada sejumlah syarat. Hingga akhirnya membuat rekening pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, karena waktu itu mungkin ya, membuat rekening kelembagaan itu kan ada beberapa syarat. Akhirnya waktu itu, kenapa kok rekening pribadi, namanya rekening pribadi," ungkapnya.

Dirinya mengatakan rekening atas nama Paku Buwono XIII itu sudah sesuai arahan dari pemerintah. Di mana, saat itu disaksikan sejumlah menteri dan pejabat daerah.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah sesuai arah dan arahannya dari pemerintah. Waktu itu kalau tidak salah juga ada beberapa menteri, pejabat-pejabat di daerah yang menyarankan itu, gitu. Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya, kan gitu," jelasnya.

Mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ia memastikan bahwa selama ini telah membuat. Ia mengatakan, tidak ada LPJ merupakan narasi yang jahat.

"Terus, tuduhan terkait dengan tidak ada LPJ, ya kami sangat menyayangkan ya, Pak Menteri bisa membuat narasi seperti itu. Itu bagi kami framing jahat. Logikanya karena begini, hibah itu kan dia bisa cair kalau hibah sebelumnya itu sudah di LPJ-kan, kan begitu," terangnya.

"Lah, sekarang kalau kita dituduh sama Pak Menteri itu tidak ada laporan atau LPJ, itu jelas tuduhan jahat ya. Pertanyaan kami, Pak Menteri itu dapat datanya dari mana, dapat informasinya dari mana, mestinya kalau kami sendiri, harusnya sebelum ke rapat dewan yang terhormat, Pak Menteri itu kan bisa melakukan kroscek data," sambungnya.

Dirinya menyarankan, Menteri Fadli Zon seharusnya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah mengenai jejak sejarahnya.

"Setidaknya telepon dengan Gubernur Jawa Tengah, apalagi Gubernur Jawa Tengah sendiri kan juga tentu dulu tahulah bagaimana jejak sejarahnya terkait proses hibah itu di Keraton Solo. Dan kami berharap, Pak Menteri juga bisa membuat klarifikasi pelurusan atas tuduhan-tuduhan yang sudah dilemparkan kepada Keraton Surakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo selama ini menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga dari APBN. Namun, penerima dana hibah itu atas nama pribadi.

"Nah, selama ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi," kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR seperti dikutip detikTravel pada Kamis (22/1/2026).

"Nah, kita ingin ada ke depan itu ada pertanggung jawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN," sambungnya.

Untuk itu pemerintah akhirnya menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai penanggung jawab pelaksana atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau pihak yang menentukan keputusan internal keraton.

"Jadi tetap kalau keputusan itu adalah musyawarah di antara keluarga. Beliau termasuk yang salah satu yang senior dan juga kita anggap mudah-mudahan bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat," ucap Fadli.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads