Pertimbangan PN Solo Kabulkan Permohonan Ganti Nama PB XIV Purbaya

Pertimbangan PN Solo Kabulkan Permohonan Ganti Nama PB XIV Purbaya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 29 Jan 2026 16:08 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan ganti nama yang diajukan PB XIV Purbaya, setelah dua kali permohonan. Berikut pertimbangan PN Solo mengabulkan permohonan tersebut.

Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan ada pertimbangan Majelis Hakim sehingga permohonan tersebut dikabulkan.

"Pertimbangan dalam penetapan tersebut pada pokoknya Hakim menilai bahwa penggantian nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tersebut telah sesuai, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pertama terdaftar pada Rabu (19/11/2025), dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt. Namun PN Solo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).

ADVERTISEMENT

Permohonan kedua kembali dilayangkan, dan terdaftar pada pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo.

Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.

Diberitakan sebelumnya, Aris, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

"Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads