Juru Parkir Pasar Johar Semarang Dipecat Usai Viral Tarif Ngepruk

Juru Parkir Pasar Johar Semarang Dipecat Usai Viral Tarif Ngepruk

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Rabu, 08 Apr 2026 19:19 WIB
Pasar Johar, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Pasar Johar, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Aksi seorang juru parkir (jukir) di Pasar Johar, Kota Semarang, yang mematok tarif ngepruk alias mahal menjadi viral di media sosial. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, jukir itu langsung dipecat hari ini.

Video tarif parkir ngepruk itu diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini pada Rabu (8/4/2026). Disebutkan bahwa jukir dalam video itu cuma duduk dan tidak bekerja semestinya. Juga dinarasikan pemotor yang membayar Rp 5.000 cuma diberi kembalian Rp 2.000.

"Seorang juru parkir di kawasan Pasar Johar, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah terlihat bekerja dengan cara yang tak biasa, yakni lebih sering duduk santai sambil menerima uang parkir dari pengendara tanpa aktif membantu mengatur kendaraan. Kondisi ini memicu beragam reaksi, terlebih setelah muncul keluhan dari pengunjung yang mengaku membayar Rp 5.000 namun hanya menerima kembalian Rp 2.000, padahal tarif parkir motor umumnya Rp 2.000," tulis akun tersebut, dilihat detikJateng, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi atas kabar tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, mengatakan pihaknya telah mengecek ke lokasi. Dishub pun telah menegur pengelola parkir di Pasar Johar.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman sudah ke lapangan, terus negur dari pengelola yang mendapatkan rekomendasi izin parkir di Johar," kata Andreas saat dihubungi wartawan.

Andreas menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi parkir untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

"Jadi sebetulnya untuk sesuai Perda (nomor) 10 Tahun 2023 kan tarif parkirnya untuk tempat khusus parkir, selain tempat rekreasi dan olahraga, tetap, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000," ujar dia.

Andreas menegaskan bahwa jukir yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh pihak pengelola parkir pada hari ini.

"Kemudian juru parkirnya sudah diberi sanksi oleh pengelolanya. Bahkan hari itu juga juru parkir yang tadi itu terus dikeluarkan, diberikan sanksi langsung keluar oleh pengelolanya," pungkasnya.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads