Manajemen Coffee Shop Margi buka suara mengenai dugaan 'kontrak' city walk yang berada di kawasan Keprabon, Banjarsari. Perwakilan Manajemen Margi, Furqon menyebut bahwa tidak ada dugaan menyewa city walk.
Diketahui, Komisi III DPRD Solo sempat melakukan sidak dan menyebut ada dugaan 'kontrak' city walk yang digunakan untuk tempat meja dan kursi. Barista Kafe Margi menjadi orang yang ditanya dan mengatakan soal sewa trotoar.
Furqon mengklarifikasi pernyataan itu. Dia membantah pihaknya menyewa trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk city walk maupun trotoar ya nggak mungkin kita sewa karena bukan bagian dari tanah yang kita sewa," kata manajemen Margi Furqon saat audiensi dengan Wali Kota Solo, Respati Ardi, Kamis (30/4/2026).
Furqon mengatakan saat sidak lalu, pihak DPRD bertemu dengan barista Margi. Menurutnya, pihak barista tidak pas bila menjawab pertanyaan dari legislator.
"Pada saat itu yang ada cuma barista dan bukan kapasitasnya menjawab saya menyewa perizinan dan lain sebagainya. Tapi memang yang ditanya baristanya jadi jawabnya juga kurang pas," ungkap Furqon.
Lebih lanjut, Furqon mengatakan bahwa terkait penyewaan yang dimaksud yakni penyewaan tempatnya. Dirinya menyebut bahwa barista saat menjawab adanya kontrak city walk karena grogi.
"Yang dimaksud menyewa itu adalah menyewa tempatnya. Jadi yang di Keprabon itu saya menyewa tempatnya. Cuman karena barista juga teman-teman bar juga dihadapkan dengan banyak orang banyak kamera otomatis ada grogi," bebernya.
Dirinya kembali menekankan bahwa tidak ada kontrak atau sewa city walk di kawasan Keprabon.
"Menjawab atau mewakili Margi untuk pertanyaan sewa-menyewa trotoar dan lain sebagainya itu murni salah tidak tepat dan di sini saya selaku manajemen yang berwenang meluruskan statement tersebut," jelasnya.
Bakal Terbitkan Regulasi
Sementara itu menanggapi polemik city walk, Wali Kota Respati yang menghelat audiensi dengan para pemilik coffee shop menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan regulasi tetap untuk mengatur pemanfaatan trotoar, agar fungsi publik dan kepentingan ekonomi bisa berjalan beriringan.
"Kita akan membentuk suatu peraturan yang tetap. Pelaku usaha coffee shop sepakat berkomitmen menjaga city walk kita. Tetap bisa digunakan untuk akses publik dan menghormati pejalan kaki," terang Respati.
Nantinya, regulasi tersebut akan mengatur batasan fisik yang jelas terkait area mana yang boleh digunakan untuk berjualan dan mana yang murni untuk lalu lintas manusia.
"Nanti ada tulisan batasnya. Pelaku usaha tetap bisa (berjualan), tetapi dengan jarak yang disepakati, tidak melebihi batas," ujarnya.
Respati sendiri mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Tak main-main, sektor ekonomi kreatif ini menyumbang angka hingga puluhan miliar rupiah.
"Kontribusi dari pelaku usaha ini juga luar biasa. Sumbangannya hampir Rp 20 miliar dalam waktu satu tahun dan ini pusat ekonomi baru," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pengaplingan dan penyewaan ilegal di area city walk Kota Solo mulai terkuak. Dugaan praktik lancung ini ditemukan oleh Komisi III DPRD Solo di salah satu coffee shop di kawasan Keprabon.
Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, mengatakan temuan itu bermula dari banyaknya kursi dan meja milik salah satu kafe yang meluber hingga ke trotoar jalan. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola justru mengaku lahan publik tersebut disewa secara resmi.
"Saya tanyakan, kok kursinya ada di sebelah trotoar ini? Jawabannya mengejutkan, katanya itu ngontrak. Ketika saya minta bukti surat kontraknya, mereka mengelak alasannya dibawa oleh owner salah satu coffee shop," ujar Salim saat dihubungi awak media, Senin (27/4/2026).
Salim menyebut kursi hingga meja yang digelar di city walk tersebut menutup akses jalan bagi penyandang disabilitas (blind track). Dirinya menduga praktik menyewakan city walk ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.
"Artinya, kalau memang ada kejadian seperti itu, tidak menutup kemungkinan ada di beberapa city walk yang lain terkait kapling-mengapling. Kontrak-mengontrak itu bukan hanya satu di Keprabon," terangnya.
(afn/apu)
