Penggunaan aplikasi presensi illegal di lingkungan Pemkab Brebes tengah diselidiki. Jika terbukti, ribuan ASN pengguna akan dikenai sanksi pengembalian TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).
Untuk mengusut kasus aplikasi absen illegal, Pemkab Brebes telah menerjunkan tim Inspektorat. Mereka akan melakukan investigasi terhadap kasus yang diduga melibatkan 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Sekda Brebes, Tahroni, menyebut pengusutan kasus tersebut melibatkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Lembaga tersebut telah melakukan investigasi secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tegas Tahroni, diwawancara di kantor KPT, Selasa (5/5/2026).
Sekda menambahkan, Pemkab Brebes menemukan praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang melibatkan ribuan ASN.
Sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah diperintahkan menjalankan penegakan disiplin. Termasuk memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) untuk mendukung audit forensik teknis sistem presensi.
"Untuk kasus ini, kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran," tegasnya.
Empat sasaran penanganan tersebut di antaranya, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi. Pemkab Brebes telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes. Pemkab juga mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum.
Kemudian, melakukan pemeriksaan pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat yang memimpin Tim Pemeriksa. Melakukan audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terakhir, melakukan reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.
"Jadi, bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini akan dikenai pengembalian TPP. Kami juga akan pergantian sistem presensi yang mengarah terhadap screening wajah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat. Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Bersamaan dengan audit, Pemkab juga menjalankan reformasi sistem, yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
"Selain mengembalikan TPP, sanksi disiplin juga akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti. Sanksi disiplin diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi tanpa terkecuali," terangnya.
Dia menambahkan, semua langkah yang dilakukan itu sebagai bukti Pemkab Brebes berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola kepegawaian.
"Ini komitmen kami dalam perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.
(aku/dil)
