Ribuan ASN Pengguna Aplikasi Presensi Fiktif di Brebes Disanksi Ringan

Ribuan ASN Pengguna Aplikasi Presensi Fiktif di Brebes Disanksi Ringan

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 18:40 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN, Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Brebes -

Pemkab Brebes telah merumuskan sanksi terhadap ASN yang menggunakan aplikasi presensi fiktif. ASN pengguna aplikasi fiktif ini dikenai sanksi ringan sampai pengembalian TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).

Kasus presensi fiktif ini telah menyelesaikan tahap verifikasi faktual. Tahap ini menghasilkan data real jumlah ASN pengguna aplikasi absen fiktif.

Sekda Brebes, Tahroni, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi terdapat sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) positif menggunakan absensi fiktif. Dari jumlah itu, ASN yang berasal dari tenaga pendidik sebanyak 2.385 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rinciannya : Guru PNS sebanyak 524 orang, guru PPPK 1.689 orang. Tenaga Pendidik, baik Tata Usaha, Penjaga Sekolah dan Administrasi sebanyak 6 orang. Kepala Sekolah 161 orang dan Pengawas Sekolah sebanyak 5 orang. Sedangkan dari tenaga kesehatan sebanyak 124 orang. Rinciannya Tenaga Kesehatan PNS sebanyak 90 orang dan PPPK 34 orang.

"Kemarin senpat disampaikan sekitar 3000 ASN yang menggunakan aplikasi absen fiktif. Kemudian diverifikasi muncul data awal ASN yang terindikasi menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.566 orang. Dari hasil verifikasi faktual kami, muncul ASN yang positif menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.509 orang," ungkap Tahroni dalam konferensi pers di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT), Brebes Rabu (20/5/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Hasil verifikasi faktual, lanjut Sekda, telah dikonsultasikan ke BKN. Hasilnya, Pemkab diberi kewenangan penuh menjatuhkan sanksi ke para ASN pengguna aplikasi.

Semua ASN yang terlibat dijatuhi sanksi mulai dari ringan sampai pengembalian TPP. Tercatat ada 7 orang ASN harus mengembalikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Jumlah TPP yang harus dikembalikan sebanyak Rp 4.000 per hari selama pemakaian aplikasi.

"Setelah kami hitung, ada 7 ASN yang harus mengembalikan TPP. Besarnya, Rp 4.000 per hari," terangnya.

Untuk ASN lain yang positif menggunakan aplikasi presensi fiktif dikenai sanksi ringan. Sanksi itu nantinya dibebankan kepada atasannya langsung.

"Artinya, sanksi ringan berupa teguran ini nanti yang memberikan atasannya langsung," tandas Sekda.

Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Pemkab Brebes telah mengganti sistem presensi bagi ASN. Yakni, dengan sensor wajah yang digerakkan dan dengan kedipan mata.

Terkait pelaku yang menjual aplikasi, Sekda menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami juga sedang fokus mencari siapa yang menjualbelikan aplikasi ini, dan kami serahkan ke Polres Brebes," pungkasnya.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads