ASN Kejari Blora Diperiksa gegara Bolos 17 Hari Usai Dilaporkan Gelapkan Mobil

ASN Kejari Blora Diperiksa gegara Bolos 17 Hari Usai Dilaporkan Gelapkan Mobil

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Selasa, 26 Mei 2026 15:44 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jalan Ahmad Yani, Blora
Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jalan Ahmad Yani, Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan pihaknya turut memproses internal terhadap pegawai yang diduga menggelapkan mobil rental. Saron yang merupakan ASN bagian Tata Usaha disebut telah kembali bekerja usai 17 hari bolos.

"Hasil dari pemeriksaan internal nanti kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Setelah itu nanti diproses," terangnya usai menghadiri acara di Mapolres Blora, Selasa (26/5/2026).

Saron disebut kembali bekerja pada 18 Mei lalu. Setelah itu, terduga pelaku tetap masuk seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saron Senin minggu kemarin sudah masuk kerja. Dan saat ini masih bekerja," ucapnya.

Namun Hendi tidak menyebutkan alasan Saron bolos kerja tanpa keterangan.

ADVERTISEMENT

"Itu 'close', tidak bisa kita sampaikan," ujarnya.

Selain pegawai yang berstatus ASN itu, masih ada pegawai lain yang merupakan tenaga outsourcing yang bekerja sebagai satpam kejaksaan sampai saat ini belum masuk kerja.

"Kalau Satpam Si Yatno belum masuk," jelas dia.

Meski begitu, keduanya belum memenuhi panggilan polisi. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin belum ada terduga pelaku yang datang memenuhi panggilan.

"Teradu sudah diundang/dipanggil tapi belum datang," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat ditemui di ruang kerjanya.

Zaenul mengatakan bahwa saat ini teradu berstatus sebagai saksi. Pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua terlapor.

"Kalau memang dari hasil pemeriksaan sudah cukup bukti dan mengaku ya kita naikkan statusnya," terang Zaenul.

Satu Laporan Dicabut

Diketahui, Polres Blora menerima dua aduan terkait penggelapan mobil rental yang dilakukan Saron dan satpam Kejaksaan Negeri Blora. Namun, satu aduan yang dibuat Supartini (39) sudah dicabut.

"Laporan yang warga Nglebur sudah dicabut, karena barang bukti mobilnya sudah ditemukan. Beberapa hari setelah laporan langsung dicabut," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpam dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora dilaporkan warga ke polisi. Keduanya diduga menggadaikan mobil rental.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik rental, Supartini (39) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Laporan pengaduan tersebut dibuat di Polres Blora pada Senin (4/5) dengan laporan teregister STTLP/213/V2026/Res Blora/Jateng. Kedua terlapor adalah satpam bernama Yatno dan Saron Lathief seorang PNS di Kejaksaan Negeri Blora.

Supartini mengatakan bahwa mobil miliknya disewa oleh Yatno dengan durasi hari. Terhitung sejak tanggal 30 Maret 2026 dengan alasan untuk mengantar saudara ke Pati dan Jepara.

"Di-booking cuma 4 hari. Katanya ada acara di Pati dan Jepara," jelas Supartini saat ditemui di rumahnya Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (7/5/2026).

Namun setelah waktu sewa berakhir, penyewa tidak mengembalikan mobil. Yatno terus meminta perpanjangan waktu sewa dengan berbagai alasan.

Menurutnya, mobil rental digadaikan dengan nominal Rp 17 juta. Uang tersebut digunakan oleh Yatno dan Saron.

"Di situ dia ngaku, kalau uang itu dipakai berdua sama Saron. Rp 17 juta dipakai berdua, untuk kepentingan pribadi. Yang punya masukan menggadaikan itu Saron," bebernya.

Harga sewa mobil yaitu Rp 250 ribu per hari. Dia mengaku Yatno baru membayar Tanggal 30 Maret sampai 12 April sebanyak Rp 3 juta. Dari tanggal 13 April tersebut sampai sekarang Yatno belum membayar. Kesepakatan awal Yatno hanya merental mobil selama 4 hari.




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads