Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, diadukan ke Polrestabes Semarang. Pengaduan itu atas dugaan Aniceto mengancam salah satu pedagang pasar.
Informasi itu viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @infosemarangduaempatjam. Dituliskan, Aniceto dilaporkan usai melakukan mediasi dengan pedagang pasar.
"Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy," tulis akun @infosemarangduaempatjam, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aniceto disebut telah melakukan dugaan pengancaman dalam sebuah mediasi yang dihadiri pedagang Pasar Dargo.
"Peristiwa itu disebut terjadi saat proses mediasi mengenai persoalan hak kios dan ganti rugi proyek di kawasan Pasar Dargo. Alih-alih menjadi ruang mencari solusi, mediasi tersebut justru diduga berubah menjadi situasi yang membuat pedagang merasa tertekan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum," tulis akun itu.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya pelaporan terhadap Kepala Disdag Kota Semarang.
"Sifatnya baru aduan, disampaikan oleh saudara M terkait adanya ancaman yang dilakukan oleh dugaannya dari Kadis," kata Riki saat dihubungi detikJateng.
Ia menyebut, pihak kepolisian masih menyelidiki hal tersebut. Riki pun belum menjelaskan duduk perkara yang terjadi antara Kepala Disdag dengan pedagang yang melaporkannya.
"Kita masih harus cek saksinya, kemudian yang disampaikan nanti seperti apa. Kalau misalnya sudah dilakukan gelar, kemudian penyidikan, itu harus kita cek dari ahli bahasa juga," jelasnya.
Pelapor juga telah dimintai keterangan dan polisi akan melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Jika telah dilakukan pelaporan pun polisi masih akan menentukan pasal yang digunakan.
"Karena untuk yang ancamannya ini apakah sampai merasa terancam jiwanya, nyawanya, ataukah hanya pernyataan spontan, itu kan harus kita dalami dulu. (Pelapornya pedagang?) Inisialnya M yang melaporkan," ucapnya.
Klarifikasi Kadisdag Kota Semarang
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto menyebut sudah mengenal pedagang yang melaporkannya, Edy, dari lama. Ia mengungkap insiden itu terjadi saat Edy mendatangi Kantor Disdag untuk membahas soal ganti rugi.
"Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini," ucap Amoy, panggilan akrabnya.
"Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan, mereka tidak ada titik temu," lanjutnya.
Ia menyebut, Edy meminta diganti uang sedangkan pihak kontraktor minta perbaikan untuk fasilitas di pasar yang rusak. Edy juga disebut telah melontarkan nominal kerugian mencapai Rp 40 juta.
"Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp 50 juta atau Rp 40 juta, pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke," ucapnya.
Disdag Kota Semarang pun berinisiatif memperbaiki televisi milik Edy senilai Rp 2 juta agar kerusakan yang kecil bisa diperbaiki sambil menunggu pertemuan selanjutnya.
"Saat itu mungkin kebiasaan kita atau saya spontan ngomong, 'kowe ngadek tak tebas' (kamu berdiri saya tebas) yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edi enggak ada masalah karena teman baik," ucapnya.
Ia pun mengaku sadar jika kalimat-kalimat itu diucapkan kepada orang yang tidak mengenal baik dirinya, maka akan menjadi persoalan.
"Dan yang luar biasa dia rekam pada saat kita ngomong. Habis ini disebarkan ke mana-mana seolah-olah kita mau bunuh dia," jelasnya.
(apu/alg)
