Perangkat Desa Demak Terciduk Pesta Miras Disanksi Dobel, Kades: Tiap Hari Mabuk

Perangkat Desa Demak Terciduk Pesta Miras Disanksi Dobel, Kades: Tiap Hari Mabuk

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 17 Jun 2026 11:49 WIB
Musdesus Desa Turitempel, Guntur, Demak menindaklanjuti viralnya unggahan soal perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja.
Musdesus Desa Turitempel, Guntur, Demak menindaklanjuti viralnya unggahan soal perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja. Foto: Dok. Kades Turitempel
Solo -

Satu dari empat Perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak, yang viral terciduk pesta minuman keras (miras) dan karaokean saat jam kerja mendapat sanksi dobel berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan skorsing. Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkap alasannya.

"(Pertimbangan satu orang perangkat akan diskorsing), kita melihat perilaku setiap harinya, saya punya catatan tersendiri, (ada) yang terkait dengan kebencian, karena ini kan memang warga tahu kok," ujar Rohmat, saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).

"(Selain itu) setiap hari (satu orang ini) mabuk (di kantor) kok, karena setiap hari pulang jalan kaki (dari kantor) sempoyongan kayak gitu setiap hari, makanya kan ini prioritas utama. Alasan saya itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal durasi skorsing, Rohmat mengaku akan berkoordinasi dengan Camat Guntur.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan lamanya waktu skorsing, karena kita punya atasan dan di peraturan daerah sebelum menetapkan berapa lamanya skorsing, koordinasi dulu sama Pak Camat," ungkap Rohmat.

Jika Melanggar Lagi Maka Dipecat

Rohmat melanjutkan, pemberian SP 2 tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore. Diketahui, keempat perangkat desa itu sudah pernah menerima SP 1.

Dikatakan Rohmat, SP 2 diberikan juga disertai dengan teguran. Jika melanggar lagi, maka mereka langsung dipecat.

"(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," terang Rohmat.

Salah satu perangkat desa yang berjenis kelamin perempuan diketahui tidak ikut mabuk-mabukan saat kejadian. Namun, dia juga mendapat SP 2 lantaran selain terlibat saat tiga perangkat lainnya diciduk miras, dia melindungi anaknya yang berjualan minuman beralkohol tersebut.

"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat.

"Sekalipun enggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.

Karena itu, Rohmat berencana berkoordinasi dengan Satpol PP Demak untuk merobohkan warus miras milik anak perangkat desa itu.

"Besok hari Rabu (hari ini) saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu, saya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum ambil waduh sedih. (Jualan miras jenis) es moni," tutur Rohmat.

Tak Dapat Tanah Bengkok

Rohmat berujar, keempat Perangkat Desa Turitempel itu masih mendapat penghasilan tetap (siltap). Namun, satu orang yang diskorsing dipastikan tidak menerima bagian dari tanah garapan desa (bengkok).

"(Bengkoknya perangkat yang diskorsing) harus dilelang lewat musdes (musyawarah desa), uangnya masuk kas desa," kata Rohmat.

"Cuma berapa lama (durasi lelangnya), nanti kita minta petunjuk pak camat, seandainya kok enam bulan ya enam bulan saja, tiga bulan, tiga bulan saja, yang jelas kita skorsing. Sama (durasi skorsing dan lelang bengkoknya)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial unggahan bernarasi perangkat desa pesta minuman keras (miras) di Balao Desa Turitempel, Guntur, Demak. Unggahan itu beredar salah satunya di media sosial Instagram @infodemakraya.

"Diluar Nurul, oknum perangkat desa di Demak, Di duga pesta miras Di balai desa hingga mabuk berat," tulis unggahan akun itu dilihat detikJateng pada Senin (15/6).

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pesta miras di balai desa terjadi pada Jumat (12/6) saat masih jam kerja. Pesta miras itu terjadi saat dirinya tidak berada di balai desa karena sakit.

Rohmat mengatakan bahwa pada unggahan yang viral itu, ada lima orang yang ikut terlibat, termasuk perangkat dari desa lain. Miras itu juga dibeli oleh sekretaris desa atau cariknya.

"Kalau ini kan ada perangkat dari luar satu dua. Terus carik saya malah belikan minuman," ungkap Rohmat.

"Lima orang. Yang tiga perangkat kami termasuk carik, yang dua dari luar desa, tetangga sebelah desanya Bumiharjo," rincinya.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads