Pegawai Puskesmas di Brebes Pengguna Presensi Fiktif Sambat Kena Denda

Pegawai Puskesmas di Brebes Pengguna Presensi Fiktif Sambat Kena Denda

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 25 Jun 2026 17:12 WIB
Puskesmas Sidamulya Wanasari Brebes
Puskesmas Sidamulya Wanasari Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Brebes -

Polemik penggunaan aplikasi absen palsu di lingkungan Pemkab Brebes telah berakhir. Namun belakangan, para penggunanya akhirnya dikenai denda ratusan ribu rupiah per orang.

Sejak Pemkab Brebes merilis aplikasi baru untuk presensi ASN, persoalan presensi bodong sudah dinyatakan selesai. Para ASN yang terdeteksi sebagai pengguna aplikasi palsu ini pun sudah dikenai sanksi mulai dari ringan hingga sedang.

Akan tetapi, belakangan muncul 'denda' baru bagi pengguna aplikasi bodong ini. Mereka diminta membayar ratusan ribu rupiah per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban membayar denda ini dialami oleh para karyawan puskesmas dan RSUD. Sebagai contoh, di Puskesmas Sidamulya Kecamatan Wanasari, ada tujuh orang yang dikenai denda Rp 400 ribu per orang.

Salah seorang karyawan Puskesmas Sidamulya yang tidak bersedia disebut namanya, mengaku denda itu dihimpun oleh seorang koordinator dan kemudian diserahkan kepada kepala puskesmas.

ADVERTISEMENT

"Ada tujuh orang di Puskesmas Sidamulya yang dimintai denda presensi. Besarannya Rp 400 ribu per orang," kata karyawan itu.

Dia menyebut informasi soal pembayaran denda itu disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Sidamulya, dr Sandy Wahap. Dia mengatakan denda tersebut harus ditanggung oleh 7 orang yang menggunakan aplikasi absen bodong.

"Perintahnya langsung dari kapus. Denda harus ditanggung 7 orang. Padahal yang terdeteksi muncul namanya hanya 2 orang, tapi kok ditanggung 7 orang," ujar dia.

Arahan Lewat Grup WA Kapus

Sementara itu, Kepala Puskesmas dr Sandy Wahap pun tak membantah soal pengumpulan denda tersebut. Dia menyebut awalnya ketujuh orang itu terdata sebagai pengguna aplikasi bodong, namun belakangan hanya dua yang dipastikan terlibat.

Dalam kasus ini, Sandy mengaku diminta oleh Ketua Paguyuban Kapus untuk mengirimkan uang denda. Perintah itu diterima langsung melalui pesan WA.

Menurut dia, jumlah besaran denda yang diminta bervariasi. Untuk puskesmas kecil di pelosok besaran denda Rp 2,5 juta, katagori sedang Rp 3 juta, dan puskesmas besar Rp 4,5 juta.

"Perintah datangnya dari Ketua Paguyuban Kapus se Kabupaten Brebes melalui pesan WA. Kemudian saya teruskan ke karyawan," ujar Sandy Wahap saat ditemui di ruangannya.

Nenurut dia, uang denda itu terpaksa dibebankan ke perorangan karena ketiadaan kas di puskesmas. Sebagai puskesmas kelas bawah, Sandy mengaku hanya dibebani Rp 2,5 juta dan ditanggung oleh 7 karyawan yang menggunakan presensi bodong itu.

"Kalau puskesmas lain tidak dibebankan ke karyawan, karena punya kas. Kalau di tempat saya nggak ada kas, jadi saya bebankan ke karyawan langsung," sambung Sandy.

Uang denda hasil iuran itu, diakui Sandy masih tersimpan utuh. Rencananya akan segera disetorkan ke ketua paguyuban jika ada instruksi lebih lanjut.

Terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr M Fuad saat dimintai konfirmasi menjelaskan uang denda itu sengaja disiapkan untuk operasional bila ada undangan ke KASN di Jakarta. Oleh karena itu masing-masing puskesmas diminta untuk mengumpulkan uang.

"Kita punya wacana, karena ternyata setelah viral kemarin kan sampai ke BKN. BKN kan ada di Jakarta, kalau kita ke sana perlu akomodasi nggak? (Soal iuran itu) Kita sebenarnya baru ngomong-ngomong nih," ujar Fuad saat dihubungi via melalui telepon.

Dokter Fuad menegaskan sangat disayangkan jika iuran itu dibebankan ke perorangan. Dia menyebut tidak ada instruksi untuk dibebankan kepada karyawan.

"Saya tidak mau membebankan kepada karyawan langsung, mereka juga tertekan karena juga korban," terusnya.

Respons Kadinkes

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr Heru Padmonobo mengaku tidak mengetahui permasalahan denda. Heru menyebut dari informasi yang diterimanya hal itu ditangani paguyuban kapus.

Dalam kaitan presensi fiktif, Dinas Kesehatan hanya mengurus Administrasi ke BKD untuk dikirim ke BKN. Sedangkan soal iuran dirinya mengaku tidak tahu menahu.

"Yang mengumpulkan uang itu paguyuban kepala puskesmas. Kita nggak tidak tahu uangnya untuk apa. Dinas tidak tahu menahu soal iuran itu," tegas Heru.

Sebagai informasi, ada 27 faskes yang diminta mengumpulkan uang denda karena terlibat presensi fiktif. Puluhan faskes itu terdiri dari 26 puskesmas dan 1 RSUD Ketanggungan. Adapun jumlah ASN yang kedapatan menggunakan aplikasi absen bodong sebanyak 133 orang.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads