Wanita di Pedurungan Semarang Diciduk Jualan Ciu Bekonang di Rumah

Wanita di Pedurungan Semarang Diciduk Jualan Ciu Bekonang di Rumah

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 12:59 WIB
Polsek Pedurungan, Kota Semarang, saat mendapati L menjual ciu bekonang di rumahnya. Foto diunggah Senin (29/6/2026).
Polsek Pedurungan, Kota Semarang, saat mendapati L menjual ciu bekonang di rumahnya. Foto diunggah Senin (29/6/2026). Foto: dok. Polsek Pedurungan
Semarang -

Seorang perempuan berinisial L (32) warga Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, terciduk polisi menjual ciu bekonang di rumahnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy, menerangkan saat itu dirinya dan personelnya tengah berpatroli pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras).

Navy mengatakan, pihaknya pun mendapati L tengah menjual ciu bekonang di rumah pada Minggu (28/6) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kegiatan patroli yang kami laksanakan bersama personel, petugas berhasil mengungkap adanya peredaran minuman keras jenis ciu Bekonang di rumah kontrakan di Jalan Dempel Lor RT 06 RW 23, Kelurahan Muktiharjo Kidul," kata Navy melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

Usai tertangkap, L diamankan polisi. Sejumlah barang bukti berupa 24 botol ciu kemasan 600 mililiter dan tiga botol ciu kemasan 1,5 liter turut diamankan.

Selain itu, polisi juga merampas empat jeriken yang digunakan pelaku untuk menyimpan ciu tersebut. Unit Reskrim Polsek Pedurungan masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (32), warga Kelurahan Muktiharjo Kidul. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24 botol Ciu Bekonang kemasan 600 ml, 3 botol kemasan 1,5 liter, serta 4 jerigen yang digunakan sebagai wadah penyimpanan Ciu Bekonang," sebut Navy.

Dari hasil pendalaman sementara, L menjual ciu botol 600 mililiter seharga Rp 25 ribu. Minuman beralkohol itu didapat L dari Kabupaten Karanganyar dengan harga sekitar Rp 200 ribu per jerigen.

"(Ciu dijual) Rp 25 ribu per botol. (L juga produksi miras) Mboten (tidak), beli dari Karanganyar sekitar Rp 200 ribu per jerigen," kata Navy.

Navy menyebut L diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang nomor 5 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," pungkasnya.




(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads