Pecinta Hewan Apresiasi Pensiunan ASN Blora Penendang Kucing Jadi Tersangka

Pecinta Hewan Apresiasi Pensiunan ASN Blora Penendang Kucing Jadi Tersangka

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Sabtu, 14 Feb 2026 16:56 WIB
Kucing bernama Mintel yang ditendang oleh pensiunan ASN di Blora.
Kucing bernama Mintel yang ditendang oleh pensiunan ASN di Blora. Foto: Dok. Farida
Blora -

PJ (69), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Blora menjadi tersangka usai viral menendang kucing hingga mati. Kelompok pecinta hewan melalui Sintesia Animalia Indonesia (SAI) mengapresiasi, serta menyoroti penggunaan Pasal 337 KUHP baru untuk menjerat PJ.

"Kami memandang hal ini sebagai kemajuan penting dalam penegakan hukum terhadap tindak kekejaman terhadap hewan di Indonesia," ungkap Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Imanuel Calvary, kepada detikJateng, Sabtu (14/2/2026).

Sintesia Animalia Indonesia, yang merupakan jaringan Animal Australia di Indonesia, sangat mengapresiasi langkah Polres Blora dalam menerima dan memproses kasus ini secara serius. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan bisa dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan Pasal 337 KUHP untuk pertama kalinya dalam penanganan kasus kekejaman hewan, juga menjadi momentum bersejarah yang membuka mata masyarakat luas bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan dapat dipidanakan secara jelas dalam hukum pidana Indonesia," terang Jovand.

ADVERTISEMENT

Dengan dijerat pasal 337 KUHP baru, menurut Jovand, ancaman pidana lebih berat ketimbang KUHP lama.

"Selain itu, kami juga menyoroti bahwa ancaman pidana maksimal dalam KUHP yang baru lebih tinggi dibandingkan KUHP lama," jelasnya.

Selain itu, dengan diterapkannya pasal KUHP tersebut menjadi peringatan tentang kekerasan terhadap hewan.

"Kami berharap hal ini mencerminkan bahwa kekejaman terhadap hewan kini dipandang sebagai isu yang semakin penting, dan harus ditangani dengan lebih tegas oleh negara," ucap dia.

Jovand menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Dia berharap penegakan hukum di Indonesia lebih kuat terutama pada perlindungan terhadap hewan.

"Sintesia berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta mendorong perlindungan hewan yang lebih kuat di Indonesia. Salam hormat," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Blora menetapkan seorang pensiunan ASN berinisial PJ (69) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan. PJ sempat viral di media sosial lantaran aksinya menendang seekor kucing hingga mati di Blora, Minggu (25/1). Kini dia berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 (Rp 10 juta)," ucap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dihubungi, Jumat (13/2).




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads