Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, dengan penjara enam tahun penjara dalam kasus korupsi Plaza Klaten. Selain itu, Ferry dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Monika Dian dalam sidang tuntutan kasus tersebut di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (16/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal tersebut diatur dalam Pasal 603 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Jap Ferry Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," sebut jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menuntut Ferry untuk dipenjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dapat melunasinya dalam jangka waktu satu bulan, maka harta maupun benda dapat dilelang oleh jaksa.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 50 juta. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas jaksa.
Jika masih tidak dapat melunasi denda tersebut, jaksa mengatakan, terdakwa dapat menggantinya dengan masa kurungan 50 hari.
Selain itu, Ferry juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.512.525.338 dengan dikurangi pengembalian kerugian negara dari Ferry sebesar Rp 4.500.087.372. Nilai tersebut juga dikurangi dengan masing-masing Rp 1 juta dari saksi.
"Menghukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya untuk membayar uang pengganti Rp 6.512.525.338 dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 4.500.087.372, saksi Fajar Indriawan sebesar Rp 1 juta dan saksi Sunarna sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.
"Sehingga uang pengganti sebesar Rp1.923.353.338. Dan jika dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," lanjut jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Ferry mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum Ferry, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menerangkan pihaknya telah menyiapkan berkas untuk pembelaan kliennya.
"Saya pasti bisa jawab semua ini. Kita punya bukti-bukti," jelas OC Kaligis.
(apu/afn)
