Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani kasus korupsi Plaza Klaten datang ke lokasi. Kedatangan hakim pengadilan Tipikor tersebut dalam rangka pemeriksaan lokasi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Jap Ferry Sanjaya.
Pantauan detikJateng, hakim dan penasihat hukum terdakwa tiba di Plaza Klaten Jalan Pemuda pukul 13.45 WIB. Disusul oleh tim jaksa Kejari Klaten dan terdakwa, Jap Ferry Sanjaya.
Setelah berkoordinasi, hakim, jaksa, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa mengecek beberapa lokasi Plaza. Baik di lantai satu maupun lantai di atasnya sambil membawa berkas-berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda pemeriksaan setempat tersebut menjadi perhatian pengunjung Plaza. Sebab, selain para pihak terkait juga ada penjagaan dari kepolisian Polres Klaten.
"Ketika hakim mengabulkan untuk sidang di tempat, pemeriksaan lokasi ada kepuasan tersendiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan semuanya. Tujuannya satu, untuk mencari kebenaran," ungkap salah seorang penasihat hukum terdakwa, Yongki Hendri kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) siang.
Dijelaskan Yongki, dengan adanya pemeriksaan di tempat diharapkan ada gambaran yang utuh. Menurutnya, jika hakim tidak hadir ke lokasi maka tidak akan tahu kondisi sebenarnya.
"Kalau kita tidak hadir di sini kita tidak akan tahu kondisi sebenarnya, kita hanya mendengar narasi-narasi bahwa dulu Plaza nya jelek amburadul kini kita dapat menyaksikan indahnya Plaza Klaten oleh tangan seorang Jap Ferry Sanjaya," jelas Yongki.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan kegiatan pemeriksaan setempat atas permintaan tim advokat terdakwa Jap Ferry Sanjaya.
"Sehingga majelis setelah mempertimbangkan permohonan tersebut kami mengeluarkan penetapan yang dilaksanakan ini. Yang dihadiri oleh terdakwa sendiri, penuntut umum dan juga tim advokat serta majelis hakim," kata Rommel saat ditanya wartawan.
Dijelaskan Rommel, kegiatan itu hanya melihat kondisi objek bangunan yang disebut dalam perkara Plaza Klaten. Hakim sudah mengecek keterangan terdakwa, orang yang ditunjuk Jap Ferry, melihat lokasi.
"Kami sudah mengecek baik keterangan dari terdakwa, maupun keterangan orang yang ditunjuk Jap Ferry Sanjaya, kami sudah mendapatkan keadaan lapangan sesudah dan sebelum dibangun Plaza Klaten. Tujuannya hanya untuk mencari kebenaran materiil untuk menambah keyakinan hakim," lanjut Rommel.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya didakwa melakukan korupsi dalam proyek Plaza Klaten. Ia didakwa mengambil uang dari pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal sebesar Rp 6,5 miliar.
Jap Ferry Sanjaya menjalani sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aderena.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 6,5 miliar," kata Aderena di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
Mulanya, pada 9 Januari 2020 Ferry yang merupakan Direktur PT Matahari Mas Sejahtera disebut mengirim penawaran kepada Bupati Klaten saat itu yakni Sri Mulyani, melalui Kepala DKUKMP Bambang Sigit Nugroho, untuk mengelola Plaza Klaten Januari 2020.
Padahal, belum ada proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016 yang mensyaratkan minimal ada tiga peserta dan pelelangan yang dilakukan terbuka.
"Kemudian terdakwa melakukan pertemuan dengan Bambang selaku Kadis DKUKMP Kabupaten Klaten, dan meminta supaya terdakwa yang mengelola Plaza Klaten," jelasnya.
Ferry juga mendirikan perusahaan sendiri bernama PT Matahari Makmur Sejahtera dan mengubah surat penawaran dari PT Matahari Mas Sejahtera ke perusahaan yang baru didirikannya itu.
Kemudian pada 29 Mei 2020, Eks Bupati Sri Mulyani menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai besaran sewa Plaza Klaten. Hasilnya, sewa ditetapkan Rp 4,06 miliar per tahun dan naik 2,68 persen per tahunnya.
Pada bulan Juli 2020, Ferry kembali menggelar pertemuan dengan Bambang dan Kabid Pengelolaan Pasar, Didik Sudiarto hingga akhirnya mendapat lampu hijau untuk mengelola Plaza Klaten bersama Matahari Group.
"Secara lisan Bambang menyetujui terdakwa mulai mengelola Plaza Klaten, kemudian terdakwa minta sebagian lokasi Plaza Klaten untuk kantor," ujarnya.
Tak lama kemudian, Ferry mendapat dua kios di Plaza Klaten untuk dijadikan kantor PT MMS dari Didik yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Padahal, Pemkab Klaten belum melakukan pelelangan terbuka untuk pemilihan mitra," kata jaksa.
Meski dibentuk panitia pemulihan mitra pada 14 Desember 2020, panitia tidak melaksanakan tugasnya dengan dalih tak ada anggaran. Ferry yang belum mengantongi kontrak pun sudah langsung menawarkan ruang Plaza Klaten ke PT Matahari Department Store (MDS), PT Matahari Putra Prima (MPP), dan PT Matahari Graha Fantasi (MGF).
"Dan disetujui oleh saksi Heru Wahyudiantor selaku GM Developer Relation PT MDS dengan sewa Rp 42.500 per meter persegi per bulan, dan service charge Rp 17.500 per meter persegi per bulan. Padahal terdakwa tidak ada ikatan perjanjian sewa atau pengelolaan Plaza Klaten," jelasnya.
