Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Kabid Pengelola Pasar DKUKMP Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Didik divonis penjara 2 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Dalam putusannya, hakim menyebut Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Plaza Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, terdakwa Didik juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Didik membayar uang pengganti.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta," ujarnya.
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Sementara dalam hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Didik didakwa melakukan korupsi bersama dengan dua Sekda Klaten dan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).
Didik disebut mengikuti pertemuan dengan Jaka Sawaldi yang membicarakan penawaran Plaza Klaten yang diajukan terdakwa Ferrry, bersama sejumlah pejabat. Kemudian ia dan Ferry didakwa merekayasa surat tagihan dan bukti setoran.
Sebelumnya terdakwa Didik Sudiarto juga telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan saat dihubungi detikJateng, Selasa (17/3/2026).
(afn/ahr)
