Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan uang puluhan juta rupiah kepada dua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalanan Kabupaten Kudus. Kedua tersangka ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, tersangka berinisial ER (45) dan MBA (32). Keduanya warga Kudus. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban, mendatangi rumah korban, meminta uang ganti rugi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp 30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat pelaku tidak terima lantaran rekaman video aksinya saat menarik uang ke PKL jadi viral di media sosial. Pelaku merasa dirugikan atas video tersebut. Tersangka ER lalu mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman itu.
Tidak berhenti di situ, ER kembali datang pada 9 April 2026 bersama MBA (32) warga Kecamatan Jati. MBA disebut ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi. MBA juga disebut memberikan ancaman verbal kepada para korban.
"Sementara peran MBA (32) ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ujar Heru.
Menurut Heru, kedua korban merasa tertekan dan takut. Korban berinisial MAD lalu menyerahkan Rp 5 juta dan korban inisial MVI menyerahkan uang Rp 15 juta. Total uang Rp 20 juta itu diserahkan kepada tersangka ER.
Kemudian, Rp 8 juta di antaranya diberikan kepada tersangka MBA. Adapun Rp 12 juta sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
"Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai," kata Heru.
Polres Kudus resmi menerima laporan dari keluarga korban pada 15 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kedua ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (24/4). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4)," ujar Heru.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegas Heru.
Duduk Perkara Pemerasan
Lebih lanjut Heru mengatakan, kasus bermula saat pelaku inisial ER (45) warga Kecamatan Jati, Kudus, meminta uang kepada korban inisial MAD (20) yang berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria dan korban inisial MVI (20). MVI ini yang merekam video ketika tersangka menarik uang.
"Awalnya tersangka ER ini kepada korban mengaku pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik retribusi parkir di kawasan tersebut. Pelaku meminta uang sebesar Rp 15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu," jelas dia.
"Pada penarikan yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam teman korban dan videonya kemudian viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang," Heru melanjutkan.
Video viral itulah yang digunakan para tersangka untuk mengancam dan memeras uang sampai puluhan juta rupiah kepada kedua korban. Polisi masih mendalami perkara ini.
"Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Heru.
(dil/aku)
