Pelaku pencurian ambulans desa milik warga Desa Penggalang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, ditangkap. Mobil siaga desa hasil sumbangan para perantau itu sudah diubah tampilannya oleh pelaku, tapi tak kunjung laku dijual.
Mobil ambulans jenis Daihatsu Luxio warna putih itu hilang pada 10 Desember 2025 pukul 02.00 WIB saat diparkir di area Balai Desa Penggalang. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV.
Kepala Dusun Penggalang, Andi Suroso mengatakan dalam rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku beraksi. Selain itu, tampak pula sebuah mobil Brio merah yang diduga digunakan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih malam-malam diambil, tanggal 10 Desember 2025 sekitar jam 2 pagi. Posisi ambulans desa diparkir di Balai Desa dan terekam CCTV. Terlihat dua orang, ada juga mobil Brio warna merah di luar," kata Andi saat ditemui di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan ambulans desa tersebut selama ini digunakan untuk kepentingan sosial dan pelayanan masyarakat. Kendaraan itu merupakan hasil gotong royong para pemuda Desa Penggalang yang merantau ke luar negeri.
"Mobil ini untuk kegiatan umum dan masyarakat. Ini ambulans desa, mobil siaga Desa Penggalang, hasil sumbangan pemuda-pemuda yang merantau di luar negeri untuk pelayanan masyarakat," ujarnya.
Setelah dicuri, pelaku diduga mengubah total tampilan ambulans agar sulit dikenali. Mulai dari pelat nomor, stiker, hingga perangkat sirene dilepas.
"Pelat nomor diubah, stiker juga sudah diubah semua, tulisan sudah dihilangkan, sirine juga dibuang," jelasnya.
Meski sempat hilang berbulan-bulan, ambulans tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Tasikmalaya setelah pihak desa mendapat informasi dari kepolisian.
"Kami dapat kabar dari Polsek Adipala kalau mobil ditemukan di Tasikmalaya," ucap Andi.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono mengatakan ambulans curian tersebut memang sengaja diubah bentuknya agar tak lagi menyerupai kendaraan medis.
"Untuk ambulans ini TKP-nya di Adipala. Selanjutnya oleh para pelaku diubah, baik cat maupun tulisannya dihilangkan, sehingga kendaraan tersebut sudah bukan lagi berbentuk ambulans," kata Budi.
Polisi mengungkap kasus tersebut dan menangkap lima tersangka yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya. Mereka berinisial AD (43), DH (35), CH (26), AM (42), dan US (38). Rencananya mobil ambulans yang telah dimodif itu akan dijual, tapi keburu terungkap oleh kepolisian.
Menurut Budi, para pelaku menggunakan mobil sebagai sarana menjalankan aksi pencurian. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah polisi lebih dulu mengamankan satu pelaku dan melakukan pengembangan.
"Tertangkap di tempat persembunyiannya. Awalnya satu orang tertangkap lalu kita kembangkan," ujarnya.
Menurut Budi, dari keterangan para pelaku, mobil ini rencananya bakal dijual. Namun belum sempat dijual sudah ditangkap.
"Belum sempat dijual sudah tertangkap," ujarnya.
Ungkap 10 Kasus Curanmor
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Cilacap juga mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor lain yang terjadi di sejumlah wilayah sejak Maret hingga Mei 2026.
Total ada 10 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan 20 tersangka diamankan. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai dari Cilacap, Purbalingga, Pangandaran, Tasikmalaya, Jakarta hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
"TKP ada di wilayah Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Cimanggu dan Majenang," jelas Budi.
Para pelaku menjalankan aksinya saat korban lengah. Kendaraan diincar ketika diparkir di garasi rumah, pekarangan, rumah kos hingga area persawahan saat pemilik bekerja.
Polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan pelaku, seperti kunci letter T, kunci letter Y hingga soket khusus kendaraan roda empat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 23 kendaraan hasil curian, terdiri dari tiga unit mobil dan 20 sepeda motor.
"Sebagian besar tersangka ini residivis dan sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan," ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(dil/apu)
