Polisi menetapkan AMP (28), warga Desa Sembojo, Tulis, Batang sebagai tersangka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang vanname.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto mengatakan lokasi yang digunakan tersangka tidak diperbolehkan untuk dijadikan tambak udang. Selain itu, tersangka juga membuat tambak udang di luar koordinat lahan sawah yang dimilikinya.
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuman hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," kata Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambak udang ilegal tersangka termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Selain itu, menurut Djoko, adanya tambak ilegal ini tidak berkontribusi terhadap pajak negara.
"Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," ujar Djoko.
Djoko juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan tersangka seharusnya merupakan sawah, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang menerangkan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.
"Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," ucap Djoko.
Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 Ha atas nama tersangka itu berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Tapak lokasi tambak udang vannamei berada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 Ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 Ha.
Djoko juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini mengakibatkan berkurangnya existing luasan fisik LP2B di wilayah itu. Sehingga secara agregat, hal ini memengaruhi pada total luasan LP2B di Kabupaten Batang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
"Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini bisa memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor," jelas Djoko.
Alih fungsi lahan juga dapat memengaruhi pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, jika tidak dikelola dengan baik, Djoko menuturkan bahwa tindakan ini juga dapat merusak lingkungan.
"Cita-cita untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan juga terpengaruh oleh alih fungsi lahan. Alih fungsi yang tidak terkelola dengan baik bisa mengarah pada kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya daya dukung alam yang penting untuk kehidupan manusia," urai Djoko.
Tindakan tersangka juga menimbulkan kerugian materiil miliaran rupiah. Menurut Djoko, setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," terang Djoko.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(aku/ahr)