Blendus Pembunuh Bilqis Bocah Sragen Ternyata Teman Lama Ayah Korban

Blendus Pembunuh Bilqis Bocah Sragen Ternyata Teman Lama Ayah Korban

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 11 Jun 2026 12:55 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP temuan bocah SD tewas di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Sabtu (6/6/2026).
Polisi saat melakukan olah TKP temuan bocah SD tewas di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Sabtu (6/6/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sragen -

Bocah SD bernama Bilqis Rajiansyah Lestari (11) tewas di tangan perampok bernama Suparman alias Blendus (53). Pelaku diketahui merupakan teman lama ayah tiri korban.

"Jadi kalau korban ini, pelaku ini kan kebetulan memang kenalan lama dari ayah sambung korban dan memang pernah datang ke lokasi, pernah datang main berkunjung ke rumah korban. Sehingga memang mungkin pelaku sudah mempelajari situasi di TKP," kata Kapolres Sragen AKPB Bewiana Syamsu Indyasari kepada awak media di Mapolres Sragen, Kamis (11/6/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa kedekatan antara pelaku dan ayah tiri korban yang bernama Sukardi terjalin karena mereka pernah bertetangga di kawasan Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenalnya itu karena ayah sambung korban dulu bertetangga dengan pelaku saat masih tinggal bersama istri pertamanya, sebelum menikah dengan ibu kandung korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hubungan pertemanan antara ayah tiri korban dengan pelaku ini membuat pelaku tidak asing dengan kediaman korban. Dewiana menyebut, pelaku bahkan sudah pernah datang berkunjung ke rumah yang baru ditempati oleh keluarga korban sejak awal bulan puasa lalu itu.

"Pelaku ini kenalan lama dan memang pernah datang main berkunjung ke rumah korban. Sehingga memang mungkin pelaku sudah mempelajari situasi di TKP," jelas Dewiana.

Dewiana mengungkapkan, ayah tiri korban sebenarnya mengetahui rekam jejak kelam sang teman. Namun, pihak keluarga tidak menyangka pelaku akan bertindak sekeji itu kepada anak mereka.

"Ayahnya tahu bahwa pelaku ini pernah dipenjara (residivis). Namun untuk ayah korban sendiri, sampai saat ini belum pernah terlibat dalam kasus kriminal apapun," tegas Dewiana.

Ditanya apakah ada pelaku lain dalam kejadian tersebut, Dewiana belum bisa memastikan. Menurutnya, saat ini masih dilakukan pengembangan dan menunggu uji laboratorium forensik.

"Ini masih, masih akan dikembangkan kembali karena kami juga masih menunggu ada beberapa barang bukti yang kita temukan di TKP sampai dengan saat ini masih dilakukan uji laboratorium forensik sehingga kami masih menunggu seperti apa hasilnya, apakah ini nanti akan berkembang tersangkanya lebih dari satu, kami menunggu hasil dari tes DNA tersebut," terangnya.

Atas perbuatan sadisnya yang berulang, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads