Tiga orang menggasak ribuan liter solar, enam jeriken oli hingga aki di sebuah kapal yang sedang berlabuh di dermaga Sungai Silugonggo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tiga pelaku ditangkap polisi.
"Tiga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di atas KM Citra Cemerlang GT 199 yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana telah ditangkap," kata Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Dijelaskan, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RP (27) warga Tulungagung, MA (34) dan J (46) warga Kecamatan Juwana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit aki GS premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin pertamina meditran 40 berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter solar.
"Barang bukti aki GS premium, tiga kardus berisi enam jeriken oli, sekitar 3.000 liter solar. Kerugian diperkirakan Rp 54,75 juta," jelasnya.
Dijelaskan, modus tersangka ini adalah mencari kapal yang yang sedang berlabuh di dermaga. Setelah itu mereka mengambil barang- barang dan bahan bakar yang ada di atas kapal.
"Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan," ungkap dia.
Hendrik menjelaskan kejadian ini bermula setelah adanya laporan yang diterima pada 9 Juni 2026 lalu. Laporan itu tentang hilangnya sejumlah barang dan bahan bakar minyak di atas kapal yang sedang berlabuh.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku," terang dia.
Menurutnya kejadian semula saat anak buah kapal melakukan pengecekan kapal yang sedang berlabuh dan adanya perbaikan pada Selasa (9/6) pukul 08.00 WIB. Korban mendapati sejumlah peralatan berserakan dan adanya tumpahan solar di area dek kapal. Korban pun lapor kepada polisi.
"Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore harinya ditemukan seseorang yang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan TPI Unit I Juwana," jelasnya.
Menurutnya para tersangka ditangkap pada hari Rabu (10/5) kemarin di sekitar dermaga Juwana Pati. Ketiga tersangka kini pun telah ditahan di Polresta Pati.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas dia.
(alg/ahr)