Habib gadungan di Semarang, AJS (56), ditangkap usai memperkosa delapan santriwati di bawah umur di ponpes wilayah Susukan, Semarang. Salah satu modus yang digunakan AJS adalah ritual penghapusan dosa.
"Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Bodia menjelaskan bahwa modus-modus itu dilakukan bertahap. Tersangka juga kerap memberi perhatian lebih terhadap para santrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pendekatan ini secara bertahap. Jadi sejak pertama masuk itu dia seringkali memasuki kamar santri tanpa izin, tanpa peringatan, memberikan perhatian berlebihan kepada santri-santri. Lalu mengunjungi dengan makanan maupun barang," kata Bodia.
Namun, pelaku juga menakuti hingga melakukan pengancaman. Bodia menyebut pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur.
"Yang ketiga, yaitu ancaman dengan intimidasi. Tersangka mengancam anak perempuan dengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi kalau misalkan kamu mau masuk surga, atau kamu tidak melakukan kamu masuk neraka," urai Bodia.
Pelaku, juga disebut mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap para santriwati.
"Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan," beber Bodia.
Bodia menuturkan, pihaknya mengungkap kasus ini pada awal 2026. Pelaku sempat tidak kooperatif hingga petugas menyeret paksa pelaku ke kantor polisi.
Kita melaksanakan pengungkapan Februari 2026. Karena saat kami melakukan undangan klarifikasi yang bersangkutan itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, satu, dua, dan seterusnya, sampai akhirnya kami menerbitkan surat perintah membawa saksi," beber Bodia.
"Kita bawa ke Polres, kita laksanakan pemeriksaan sebagai saksi, kita gelar penetapan sebagai tersangka, kita periksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Sejauh ini ada delapan orang yang melapor sebagai korban. Ada dugaan korban melebihi delapan orang tersebut.
(afn/dil)