Modus Janji Surga Habib Gadungan Semarang Cabuli 8 Santriwati

Modus Janji Surga Habib Gadungan Semarang Cabuli 8 Santriwati

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 07:37 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik)
Solo -

Pria berinisial AJS (56) dibekuk polisi karena mencabuli delapan santriwati di bawah umur di Susukan, Kabupaten Semarang. Modusnya dia mengaku sebagai habib bahkan menjanjikan surga jika memenuhi nafsu bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan AJS memalsukan identitas kemudian mengaku sebagai habib dan pengajar di sebuah pondok pesantren di Susukan, Kabupaten Semarang.

"Yang pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut. Pekerjaan (tersangka) wiraswasta," kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksi bejatnya, AJS melakukan manipulasi bersifat religius. Menurut tersangka dengan bersetubuh dengannya maka bisa menghapus dosa.

"Yang kedua, manipulasi religius. Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut," jelas Bodia.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga, yaitu ancaman dengan intimidasi. Tersangka mengancam anak perempuan dengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi kalau misalkan kamu mau masuk surga, atau kamu tidak melakukan kamu masuk neraka," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku juga mengaku bisa melakukan pengobatan. Tentu saja syarat yang diberikan dalam pengobatan merupakan alasan agar tersangka bisa mencabuli korban.

"Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan," beber Bodia.

Peristiwa pelecehan seksual pelaku terhadap para santrinya sudah terjadi dalam kurun waktu 2023-2024. Tersangka juga sempat diusir oleh warga sebab mengaku-ngaku sebagai habib.

"Jadi kejadian pertama itu di Juni 2023 terus berulang seterusnya sampai 2024 hingga Maret 2024 tersangka itu diusir warga setempat karena memalsukan dirinya sebagai habib, mengaku sebagai habib," terang Bodia.

"Tersangka ini tidak pernah terlihat di masjid, melaksanakan ibadah, melaksanakan salat berjamaah itu tidak pernah. Apalagi di lingkungan pesantren," sambungnya.

Bodia mengungkap alasan korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 2025 karena mereka diancam dan takut terhadap pelaku.

"Lalu alasan dari para korban baru berani melaporkan kejadian karena sebelumnya diancam dan merasa ketakutan. Jadi baru 2025 dibuat laporan," ujar Bodia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan awal Februari 2026. Ternyata pelaku sempat tidak kooperatif hingga petugas menyeret paksa pelaku ke kantor polisi.

Bodia menyebut pelaku sempat melakukan gugatan praperadilan. Namun, hakim menolak seluruh gugatan yang dilakukan pelaku terhadap Polres Semarang.

"Lalu yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya juga melakukan gugatan praperadilan pada tanggal 5 Mei 2026. Per kemarin sudah diumumkan oleh hakim gugatannya ditolak seluruhnya," kata Bodia.

"Artinya Polres Semarang melalui Sat Reskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar," sambungnya.

Saat ini pelaku telah ditahan oleh polisi.Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencabulan terhadap anak hingga persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara.

"Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkas Bodia.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads