Muslihat Habib Palsu Semarang Perkosa 8 Santriwati Pakai Ancaman Neraka

Round-Up

Muslihat Habib Palsu Semarang Perkosa 8 Santriwati Pakai Ancaman Neraka

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi habib gadungan cabuli santriwati ditangkap. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Solo -

Pria berinisial AJS (56) ditangkap karena mencabuli delapan santriwati di bawah umur di pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku dirinya sebagai habib dan menakuti korban dengan ancaman neraka.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan pencabulan terjadi pada kurun waktu 2023-2024.

"Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa," ungkap Bodia saat rilis pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal sebagai Tamu

Bodia menjabarkan, mulanya AJS, warga Salatiga, adalah tamu di ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," terangnya.

Ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).Ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Sederet Modus Si Habib Gadungan

Bodia menerangkan ada empat modus yang dipakai AJS terhadap korban-korbannya. Salah satunya bahkan dia menyaru sebagai pengajar di sana.

"Yang pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut. Pekerjaan (tersangka) wiraswasta," paparnya.

Pelaku lantas melakukan manipulasi bernuansa religius. Kepada korban, AJS berkata bersetubuh dengannya merupakan cara menghapus dosa.

"Yang kedua, manipulasi religius. Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut," ungkap Bodia.

Tersangka juga melakukan pengancaman serta intimidasi kepada para korbannya. Jika korban tidak mau disetubuhi, pelaku mengancam masuk neraka.

"Yang ketiga, yaitu ancaman dengan intimidasi. Tersangka mengancam anak perempuan dengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi kalau misalkan kamu mau masuk surga, atau kamu tidak melakukan kamu masuk neraka," urai Bodia.

Modus terakhir, menurut Bodia, pelaku mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap para santriwati.

"Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan," beber Bodia.

Bodia menjelaskan bahwa modus-modus itu dilakukan bertahap. Tersangka juga kerap memberi perhatian lebih terhadap para santrinya.

"Lalu pendekatan ini secara bertahap. Jadi sejak pertama masuk itu dia seringkali memasuki kamar santri tanpa izin, tanpa peringatan, memberikan perhatian berlebihan kepada santri-santri. Lalu mengunjungi dengan makanan maupun barang," kata Bodia.

Korban Melapor Tahun 2025

Kasus ini terkuak setelah korban melapor pada Mei 2025. Korban mengungkapkan kepada polisi, mereka diancam dan takut kepada pelaku sehingga baru melaporkannya setahun berselang.

"Lalu alasan dari para korban baru berani melaporkan kejadian karena sebelumnya diancam dan merasa ketakutan. Jadi baru 2025 dibuat laporan," ujar Bodia.

Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa," tambah Bodia.

Bodia berujar, AJS sempat diusir oleh warga sebab mengaku-ngaku sebagai habib.

"Jadi kejadian pertama itu di Juni 2023 terus berulang seterusnya sampai 2024 hingga Maret 2024 tersangka itu diusir warga setempat karena memalsukan dirinya sebagai habib, mengaku sebagai habib," terang Bodia.

"Tersangka ini tidak pernah terlihat di masjid, melaksanakan ibadah, melaksanakan salat berjamaah itu tidak pernah. Apalagi di lingkungan pesantren," sambungnya.

Rentang Usia Korban 13-16 Tahun

Bodia membeberkan ada delapan orang korban yang telah diketahui oleh polisi. Seluruhnya masih di bawah umur.

"Korban ada delapan dan kami tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan ataupun ada yang berani untuk melaporkan tapi (kami) masih terbuka untuk menerima laporan kejadian ini," ungkap Bodia.

"Korban berjenjang dari tingkat 13 tahun yang paling muda sampai umur 16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," tambahnya.

Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," terang Bodia.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads