Modus Nekat Pengedar Sabu COD di Tengah Macet Pantura, Nyaru Penjual Es Teh

Modus Nekat Pengedar Sabu COD di Tengah Macet Pantura, Nyaru Penjual Es Teh

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 13:08 WIB
Ungkap kasus peredaran narkotika di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Ungkap kasus peredaran narkotika di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026). (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)
Demak -

Pria Semarang berinisial SR (33) ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia memanfaatkan kemacetan yang kerap terjadi di Jalur Pantura Sayung, Demak, dengan modus berjualan es teh untuk bertransaksi dengan pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pelaku berjualan es teh sembari membawa sabu-sabu yang akan diberikan kepada pembeli.

"Di Sayung itu dia modus berjualan es teh di median jalan karena kan Sayung itu sering macet tuh ya, sering macet dijadikan seperti itu," kata Yusup saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dia jualan es teh itu dia juga di sakunya ada barang buktinya (sabu-sabu), karena memang sudah ada calon pembeli seperti itu, COD (cash on delivery)," tambahnya.

Pelaku berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi berkedok jualan es teh di jalur Pantura Sayung tepatnya di depan Polytron pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"SR sendiri ini sebenarnya DPO dari tersangka kita pada akhir tahun 2025. Kemudian setelah kita cari-cari hampir 6 bulan, kita amankan dan didapati barang bukti di sakunya itu ada narkotika jenis sabu-sabu sebesar sebanyak 0,5 (gram)," beber Yusup.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku di Barutikung, Semarang. Di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di kotak susu.

"Kita berhasil menemukan satu boks kardus susu ini yang ternyata di dalamnya isinya sabu-sabu ini. Kalau ini sesuai timbangan dari labfor (laboratorium forensik) jumlahnya total 7 gram," ungkap Yusup.

Yusup menyebut pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Kini polisi masih mencari orang tersebut.

"Yang bersangkutan mendapatkan barang informasinya dia dari rekannya yang ada di Banyumas. Namun demikian setelah kita ke Banyumas ternyata orang tersebut tidak ada di tempat," kata Yusup.

"Memang informasi dari warga, dia sudah tidak ada di tempat sebelum lebaran sudah meninggalkan kampungnya," tambahnya.

Yusup juga mengungkapkan bahwa pelaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena alasan ekonomi. Pelaku juga diketahui sudah berkeluarga.

"Motifnya ekonomi sih, makanya dia enggak bekerja, dia lebih suka berjualan sabu mungkin dengan hasil yang meyakinkan. Punya (keluarga), pada saat kita amankan juga ada anak istrinya juga," tutur Yusup.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat undang-undang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Tersangka ini kita jerat dengan menggunakan pasal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 kita jerat dengan pasal 114. Namun demikian kita juga menggunakan subsider dengan pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara," pungkas Yusup.




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads