Satreskrim Polres Sragen resmi menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Suparman alias Blendus, tersangka kasus perampokan berujung tewasnya Bilqis Rajiansyah Lestari (11). Pihaknya mengungkap adanya fakta baru yang mengubah konstruksi hukum dari sekadar pencurian dengan kekerasan menjadi pembunuhan berencana.
Diketahui, sebelumnya Blendus dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan analisa mendalam terhadap alat bukti dan keterangan tersangka pasca-penangkapan. Berdasarkan hasil gelar perkara tindakan tersangka memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta perbuatan berdasarkan hasil analisa penyidikan tidak hanya mencukupi delik pencurian dengan kekerasan. Ternyata ada suatu perbuatan materiil yang masuk dalam persiapan untuk menguasai barang yang diincarnya, yaitu sepeda motor," kata Catur kepada awak media di Mapolres Sragen, Jumat (12/6/2026).
Catur menyebut Blendus sebenarnya memiliki waktu yang cukup untuk membatalkan niat jahatnya. Namun, tersangka justru memilih untuk meneruskan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban sebelum melakukan eksekusi.
"Dia lebih memilih melakukan pembunuhan itu dengan berpura-pura meminjam sabit bendo kepada korban. Niat itu kemudian diwujudkan dengan melakukan kekerasan, mengayunkan sabit ke wajah korban," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada indikasi perencanaan saat melihat perilaku tersangka usai Bilqis tak sadarkan diri. Bukannya panik, tersangka justru terlihat tenang dalam menangani tubuh korban.
"Dia memperbaiki posisi korban dengan ditaruh di atas kasur. Dia melakukannya dengan tenang. Unsur berencana itu adalah ketika perbuatan materiil dilakukan dengan tenang," jelas Catur.
Ketenangan tersangka ini juga dikorelasikan dengan hasil autopsi medis. Ditemukan fakta mengerikan pada jenazah korban yang memperkuat adanya niat menghabisi nyawa secara sadis.
"Hasil autopsi menunjukkan luka dominan pada wajah. Ada 14 kali sabetan senjata tajam. Gambaran korelasi alat bukti inilah yang membuat gelar perkara memutuskan bahwa delik yang memenuhi unsur adalah pembunuhan berencana," tegasnya.
Atas perubahan pasal ini, Suparman alias Blendus kini menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," pungkas Catur.
(ams/aku)