Brutal Pemabuk di Grobogan Siksa Warga hingga Tewas gegara Nyaris Serempetan

Brutal Pemabuk di Grobogan Siksa Warga hingga Tewas gegara Nyaris Serempetan

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 14 Jun 2026 07:50 WIB
TKP penganiayaan Purnomo (54) hingga akhirnya tewas di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo, Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
TKP penganiayaan Purnomo (54) hingga akhirnya tewas di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo, Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Foto: dok. Polres Grobogan
Solo -

Purnomo (54), seorang pria yang tergeletak penuh luka di Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo, Grobogan, terungkap dianiaya hingga meninggal saat perawatan. Polisi mengungkap motif pelaku yang tega menganiaya korban hanya gara-gara serempetan.

"Siap (pelaku) sudah (ditangkap). (Penanganan) diambil alih Reskrim Polres," ungkap Kapolsek Tanggungharjo, AKP Duddy Lukman Prabowo, Sabtu (13/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiarto, menuturkan pelaku berinisial KDP (31), seorang pria warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan. Ia dibekuk pada Jumat (12/6) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditangkap) kemarin sore, sekitar jam 16.00 WIB," kata Rizky saat dihubungi detikJateng.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan di jalan setapak dekat galian Desa Ngetuk, Kecamatan Tanggungharjo ketika tersangka mau pulang ke rumah," lanjut Rizky.

Bermula Korban-Pelaku Hampir Serempetan

Rizky menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku hampir bersenggolan. KDP yang dipengaruhi alkohol emosi kepada Purnomo.

"Pada saat tersangka melintas di TKP, mengendarai sepeda motor Honda Vario milik tersangka, (tersangka) hampir menyerempet korban. Seketika korban berteriak, sehingga tersangka yang dalam posisi mabuk minuman beralkohol merasa emosi," terang Rizky.

Begitu mendengar teriakan Purnomo, KDP yang emosi segera menghampiri dan menghajar korban. Saking sadisnya, korban sempat diseret dengan kondisi leher terjerat.

"Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menendang kepala korban, menyeret korban menggunakan tas pinggang korban sehingga leher korban terjerat lalu memukul korban menggunakan batako yang ada di TKP," ungkap Rizky.

Begitu Purnomo tidak sadarkan diri, pelaku lantas menggasak handphone korban.

"Sehingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian setelah melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil HP milik korban yang terjatuh di TKP," tutur Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 466 juncto pasal 479 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia serta mengambil barang milik korban. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Meninggal Usai 6 Hari Dirawat

Diketahui, Purnomo sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, meninggal enam hari kemudian.

"Dirawat di ICU selama enam hari, kemudian meninggal dunia. Meninggal hari Senin 8 Juni 2026 pukul 20.55 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Tanggungharjo, Bripka Dwiyanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (10/6).

Korban ditemukan pada Rabu (3/6) pagi. Dwi mengungkapkan ada sejumlah luka dan korban dalam kondisi tidak sadar saat ditemukan.

"Pukul 06.00 WIB korban ditemukan terbaring di tepi jalan raya Tanggungharjo-Brabo, dengan kondisi tidak sadar dan mengalami luka lebam dan berdarah di wajah. Kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Sultan Fatah," ujar Dwi.

Atas permintaan keluarga dan untuk mengetahui penyebab pasti penyebab kematiannya, Polisi kemudian membongkar makam Purnomo (54) pada Jumat (12/6/2026).

"Ekshumasi dilaksanakan hari ini Jumat 12 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB di Makam Desa Medani, Kecamatan Tegowanu oleh Tim Dokkes Polda Jateng," kata Kapolsek Tanggungharjo, AKP Duddy Lukman Prabowo saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (12/6)




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads