Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sudewo diduga menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian.
Hal itu disampaikan JPU Joko Hermawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang sejumlah proyek.
"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata Sudewo di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut kasus itu bermula ketika sejumlah pengusaha konstruksi ingin memperoleh proyek di lingkungan DJKA, salah satunya Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat. Ia menemui Sudewo di rumahnya di Kadipiro, Surakarta, sekitar tahun 2021.
"Nur Widayat yang mengetahui bahwa terdakwa adalah anggota Komisi 5 DPR RI, dapat membantunya mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan DJKA," tuturnya.
"Pada pertemuan tersebut, Nur Widayat menyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) kelas 1 Surabaya, dan akan memberikan sejumlah biaya kepada terdakwa jika keinginan Nur Widayat tersebut dapat terwujud," lanjutnya.
Setelah itu, Sudewo disebut mengarahkan Nur Widayat menemui Harno Trimadi, pejabat DJKA saat itu. Jaksa menyebut Sudewo meminta Nur mengaku sebagai rekanan kontraktornya.
"Bahwa hasil pertemuan antara Nur Hidayat dan Harno Trimadi tersebut dilaporkam kepada terdakwa dan direspons dengan, 'ya sudah temui saja tidak apa-apa'," ungkapnya.
Jaksa juga mengungkap Sudewo juga sempat bertemu Kepala BTP Kelas I Semarang saat itu, Putu Sumarjaya, di Jakarta, dan menanyakan proyek yang akan dilelang di lingkungan BTP Semarang. Setelah mendapat informasi soal proyek jalur ganda Solo-Semarang, Sudewo disebut meminta agar orang yang dibawanya dibantu.
"Terdakwa menanyakan apakah terdapat paket pekerjaan di lingkungan BTP kelas I Semarang yang akan dilelang, dan dijawab oleh Putu Sumarjaya 'ada Pak, ini masih persiapan lelang'," kata jaksa menirukan Kepala BTP Kelas I Semarang.
"Bahwa atas informasi tersebut terdakwa mengatakan kepada Putu Sumarjaya, 'oh ya, boleh kalau ada nanti ada orang saya yang akan komunikasi mau dibantu, Pak Putu'," lanjutnya menirukan Sudewo.
Tak lama kemudian, Nur Widayat menghubungi Putu Sumarjaya dan memperkenalkan diri sebagai orang Sudewo.
"Pak, izin perkenalkan saya Nur Widayat orangnya Pak Dewo. Mohon waktu untuk bisa silaturahmi'," kata jaksa mengutip perkataan Nur Widayat.
Karena ingin memastikan, Putu kemudian menghubungi Sudewo, menanyakan apa benar Nur Widayat merupakan orangnya. Sudewo pun membenarkannya.
"Dijawab terdakwa dan mengatakan, 'benar Pak, mohon dibantu Pak'," tuturnya.
Jaksa menyebut pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen jalur layang Solo Balapan-Kadipiro, perusahaan milik Ferry ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah adanya pengaturan oleh sejumlah pejabat DJKA.
Setelah proyek berjalan, Ferry disebut diminta memberikan dukungan kepada Sudewo melalui Nur Widayat. Jaksa mengutip ucapan PPK proyek saat itu kepada Feri.
"Ferry Setiawan disuruh memberikan sejumlah uang kepada terdakwa melalui Nur Widayat dengan kata-kata 'Mas, ini ada minta support. Nanti ketemu sama orang bernama Nur Widayat, anak buahnya Pak Dewo DPR RI'," jelasnya.
"Ferry yang mengetahui bahwa Nur Widayat merupakan representasi dari terdakwa, maka memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Nur Widayat. Selanjutnya uang tersebut oleh Nur Widayat diberikan kepada terdakwa," lanjutnya.
Selain proyek JGSS 1, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Sudewo dalam proyek jalur ganda Solo Balapan-Kalioso (JGSS 6). Sudewo disebut sempat menemui Putu Sumarjaya di Jakarta dan meminta agar paket proyek JGSS 6 bisa diakomodasi untuk dirinya.
Meski proyek itu disebut telah diplot untuk kontraktor lain, Harno Trimadi tetap meminta agar kepentingan Sudewo diperhatikan dan permintaannya bisa diproses.
"PT Calista Perkasa Mulia ini sejak semula telah di-plotting sebagai pemenang lelang dan pelaksana paket pekerja JGSS 6, ternyata tidak memenuhi salah satu syarat kualifikasi," ucapnya.
"Sehingga menyebabkan PT Calista Perkasa Mulia dinyatakan kalah dalam proses lelang dan sebagai pemenangnya adalah PT Istana Putra Agung milik Dion Renato Sugiarto," sambungnya.
Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto diberitahu ada kewajiban untuk memberikan fee kepada beberapa pihak, termasuk kepada terdakwa, sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak pekerja dan JGSS 6. Dion Renato Sugiarto pun menyetujuinya.
"Adapun jumlah fee kepada terdakwa yaitu sebesar 0,5 persen dari kontrak paket pekerjaan dikali dengan nilai bersih paket pekerjaan yakni sejumlah Rp 721 juta," urainya.
Kemudian pada dakwaan kedua, Sudewo didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa uang, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Jaksa menjelaskan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024 dan bertugas di Komisi V DPR RI, ia bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogo Sosro dengan nilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta," urainya.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sudewo pun menyampaikan keberatan dan akan melayangkan nota pembelaan alias eksepsi.
Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana siang ini. Ia didakwa jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Sidang dakwaan Sudewo dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatam Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada Sudewo. Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.
Selain jual beli dakwaan, Sudewo juga harus menghadapi dakwaan korupsi lainnya. Jaksa mendakwanya menerima suap di pusaran kasus korupsi DJKA.
