Didakwa Terima Suap Rp 1,37 M Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Bantah

Didakwa Terima Suap Rp 1,37 M Kasus Korupsi DJKA, Sudewo Bantah

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 15 Jun 2026 14:55 WIB
Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (15/6/2026).
Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (15/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Mantan Bupati Pati, Sudewo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia mengelak menerima uang suap hingga Rp 1,37 miliar.

Hal itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat.

"Untuk kasus DJKA sama sekali saya tidak menerima uang dari siapapun," kata Sudewo kepada awak media usai sidang, Senin (16/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebut tak memiliki kewenangan dalam proyek DJKA tersebut. Bahkan ia menyebut tak mengenal nama orang-orang dalam dakwaan, kecuali Nur Widayat.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek. Karena pengaturan proyek itu adalah kewenangan pemerintah, bukan kewenangan saya," klaimnya.

"(Kenal) Satu saja saya kenal dan nanti bisa dikonfirmasi ke Nur Widayat. Nur Widayat saya kira klir, tidak pernah memberi uang ke saya," lanjutnya.

Diketahui, JPU dari KPK mendakwa Bupati Pati Sudewo menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari kasus korupsi proyek DJKA. Sudewo disebut menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengkondisian pemenang lelang sejumlah proyek.

"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6).




(alg/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads