Pembunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas Terancam Hukuman Mati

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 15 Jun 2026 19:54 WIB
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita saat ungkap kasus di aula kantornya, Senin (15/6/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita saat ungkap kasus di aula kantornya, Senin (15/6/2026). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Polisi telah menetapkan A alias D (24) pria warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. D menghabisi nyawa neneknya K (81) dan AA (18) wanita selingkuhannya secara keji di kediaman neneknya Desa Patikraja, Jumat (12/6) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman mati. Sebab D diketahui sudah merencanakan aksinya ini beberapa waktu sebelumnya untuk menguasai harta dua korbannya.

"Atas perbuatannya tersangka A alias D dipersangkakan melanggar yang pertama primer pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis karena korban K merupakan nenek kandungnya yang masih memiliki hubungan keluarga.

"Tersangka juga dijerat subsider pasal 458 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang ada kaitannya dengan hubungan keluarga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," terang dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan keji terhadap dua wanita terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dua korban berinisial K (81) dan AA (18) dibunuh oleh seorang pria berinisial A alias D (24) menggunakan palu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan tersangka diketahui sudah beristri dan memiliki dua anak. Ia merupakan cucu dari K dan kekasih gelap AA. Tersangka membunuh dua korbannya menggunakan palu.

"Jadi korban pertama yang dieksekusi adalah K pada Kamis (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan palu. Korban pertama dieksekusi menggunakan palu, setelah melaksanakan salat isya," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (15/6).

Usai membunuh, D kemudian sempat menutup wajah jasad neneknya menggunakan sajadah dan meninggalkan di lokasi salat. Tersangka setelah itu keluar rumah untuk bertemu dengan selingkuhannya berinisial AA di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

Mereka berdua kemudian sempat nongkrong di kawasan Baturraden. Di situlah tersangka tebersit menguasai harta milik AA dan mengajaknya untuk menginap di rumah orang tuanya yang sebenarnya itu merupakan rumah milik neneknya.

Menurut dia, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengajak korban AA berhubungan badan di dalam kamar neneknya. Setelah selesai, keduanya duduk di kursi depan televisi di ruang keluarga.

"Pada saat itulah, korban AA bertanya, ini rumah siapa? Dan tersangka menjawab, ini rumah milik orang tua tersangka. Tidak lama kemudian, AA melihat kaki korban satu yang terbaring di ruang salat dan bersikeras bertanya, siapa orang yang terbaring di sana?," jelas Petrus.

Merasa panik perbuatannya terbongkar, akhirnya tersangka mencari cara secepat mungkin untuk menghabisi AA.

"Tersangka mengambil palu yang masih diletakkan di atas kasur depan televisi. Sekitar pukul 02.30 WIB, pada saat AA berdiri tepat di depan ruang salat, tersangka langsung memukul korban dua di bagian dada kanan atas sebanyak satu kali menggunakan palu," ungkapnya.




(aku/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads