Pria Jakarta Ditangkap Usai Tikam Pacar Mantan Istri di Hotel Banyumas

Pria Jakarta Ditangkap Usai Tikam Pacar Mantan Istri di Hotel Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 16 Jun 2026 12:34 WIB
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi (kedua kanan) didampingi PJU menunjukkan barang bukti kasus penusukan saat ungkap kasus di aula kantornya, Selasa (16/6/2026).
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi (kedua kanan) didampingi PJU menunjukkan barang bukti kasus penusukan saat ungkap kasus di aula kantornya, Selasa (16/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Seorang pria asal Jakarta berinisial R (37) ditangkap polisi setelah menusuk Y, pacar mantan istrinya, menggunakan gunting di sebuah hotel di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Akibat kejadian ini korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menjelaskan peristiwa itu terjadi di Hotel Navata, Jalan Raya Pancasan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Y, warga Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Sementara pelaku berinisial R, seorang kurir barang yang berdomisili di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban penganiayaan dalam perkara ini adalah saudara Y, warga Kecamatan Ajibarang. Sedangkan tersangka R telah kami tangkap dan tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (16/6/2026).

Polisi mengungkap, kasus tersebut bermula saat R datang dari Jakarta ke Banyumas untuk mengurus sejumlah administrasi pasca perceraian dengan mantan istrinya yang berinisial SM (35). Salah satunya mengambil akta cerai di Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengurus pemisahan nama anak dari kartu keluarga.

ADVERTISEMENT

"R tiba di Banyumas pada Rabu siang dan menginap di Hotel Navata. Sebelumnya, ia telah membuat janji bertemu dengan SM di hotel tersebut," terangnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, SM datang ke hotel untuk menemui mantan suaminya. Namun tanpa sepengetahuan SM, Y yang merupakan pacarnya mengetahui pertemuan itu dan diliputi rasa cemburu.

Korban kemudian terlibat cekcok dengan SM. Untuk menghindari kesalahpahaman yang semakin besar, SM mengajak Y menemui R di kamar hotel nomor 906.

"Setelah bertemu, mereka berusaha saling menjelaskan. Namun situasi justru memanas karena korban tetap merasa cemburu hingga terjadi keributan," jelasnya.

Dalam keributan tersebut, SM berusaha melerai keduanya. Namun korban disebut sempat mendorong SM hingga terjatuh ke lantai.

Melihat kejadian itu, R yang sebelumnya telah mengambil gunting dari area pantry hotel dan menyimpannya di saku celana, tersulut emosi. Ia kemudian menyerang korban menggunakan gunting tersebut.

"Tersangka menusukkan gunting ke punggung kanan korban satu kali dan ke punggung kiri sebanyak dua kali," ungkapnya.

Tak hanya korban, seorang penjaga hotel yang berusaha melerai perkelahian juga mengalami luka pada lengan kanan akibat terkena gunting yang dipegang pelaku.

Usai melakukan penusukan, R berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik SM yang terparkir di depan hotel dalam kondisi mesin menyala.

"Namun upayanya sempat digagalkan setelah korban mengejar dan menendang motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh ke selokan," ungkap Petrus.

Meski demikian, R berhasil kabur dan bersembunyi di kawasan belakang ruko dekat Pasar Ajibarang. Keesokan harinya ia naik bus menuju Jakarta dan tiba di rumahnya di Cengkareng sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB, R ditangkap di kediamannya di Jakarta.

"Tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas di rumahnya di Jakarta hanya dua hari setelah kejadian," ujarnya.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung kiri dan kanan serta luka robek di bagian belakang kepala. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Ajibarang sebelum dirujuk ke RSU Wiradadi Husada untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Motif penganiayaan ini karena tersangka emosi yang dipicu persoalan kecemburuan saat terjadi keributan di lokasi kejadian," pungkasnya.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads