KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Pekalongan terkait korupsi Bupati nonaktif Fadia Arafiq. Pimpinan DPRD hingga sejumlah ASN nampak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota itu.
Pantauan detikJateng, Rabu (17/6), siang nampak sejumlah ASN berpakaian Korpri masuk ke ruang pemeriksaan. Nampak juga pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, yakni M Asror alias Ruben Prabu Faza, yang juga politisi Golkar di Kabupaten Pekalongan.
Ruben diperiksa terkait pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Diketahui Ruben mengundurkan diri saat ia dilantik anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang penjual emas. Penjual emas bernama Vika itu mengaku diperiksa karena melayani pembelian emas yang dilakukan oleh ajudan Bupati yakni Siti Hanikatun dan seorang bernama Aji secara online.
"Transaksi sama ajudan bupati Siti Hanikatun apa ya, sama Bapak Aji," ungkap Vika.
Ia mengaku selama pemeriksaan oleh KPK diberi sekitar 10 pertanyaan seputar transaksi emas yang dilakukan oleh Siti Hanikatun dan Aji. Namun, ia tak mengungkap nilai transaksi dalam jual beli emas itu.
"Ya, sepuluhan (pertanyaan) mungkin. Nggak banyak. Ya, karena transaksi emas," ungkapnya.
"Tidak ke-record (transaksi pembelian emas)," ucapnya.
Sedangkan siapa saja yang masih diperiksa di dalam, Vika mengaku tidak mengenal, karena dia bukan warga Pekalongan.
"Oh, saya nggak tahu itu, karena saya memang dari luar kota. Saya nggak kenal semuanya. Iya, saya nggak kenal semuanya. Saya Cuma jual beli emas aja," katanya.
Selain penjual emas, juga nampak pejabat BPJS kesehatan, pejabat BPJS ketenagakerjaan, hadir dalam pemeriksaan itu.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menanggapi para ASNnya akan kembali dilakukan pemeriksaan KPK, menegaskan tidak ada upaya pengondisian terhadap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu sampai Jumat, silakan datang. Juga tidak ada pengorganisiran atau apalagi pengondisian, sama sekali tidak ada," tegas Sukirman.
Sukirman meminta pihak yang terpanggil untuk memberikan keterangan sesuai fakta dan terbuka.
"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Monggo, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab, diberikan keterangannya sebaik mungkin," lanjutnya.
Penjual Tanah ke Fadia Diperiksa
Salah satu pihak yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Sugiharto (63), warga Desa Kaliboja, Kecamatan Paminggaran. Sugiharto merupakan penjual tanah yang dibeli oleh Fadia dengan harga Rp 800 juta.
Sugiharto diantar mobil desa mendatangi Mapolres Pekalongan Kota untuk memenuhi panggilan KPK, Rabu (17/6) siang. Ia diperiksa terkait transaksi jual beli tanah yang pernah dilakukannya dengan Fadia.
"Saya datang atas surat panggilan dari KPK terkait jual beli tanah," kata Sugiharto kepada wartawan saat memasuki Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026).
Menurut Sugiharto, tanah yang dijual kepada Fadia masih berupa lahan kosong dengan luas sekitar satu hektare. Transaksi tersebut dilakukan pada tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
"Tanahnya masih berupa tanah, luasnya satu hektare. Dibeli Bu Fadia sekitar tahun 2021 dengan nilai kurang lebih Rp 800 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi tanah yang menjadi objek transaksi tersebut berada di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran.
Pemanggilan Sugiharto merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mendalami informasi terkait kepemilikan maupun perolehan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Perlu diketahui, pemeriksaan secara maraton kembali dilakukan oleh penyidik KPK Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6) di Mapolres Pekalongan Kota. Ini ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada 7 April hingga 22 April 2026, melakukan hal yang sama.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026 di Semarang. Kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk periode anggaran 2023-2026.
KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami Fadia bersama anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode tersebut, PT RNB tercatat memperoleh nilai proyek sekitar Rp 46 miliar. Namun, dari jumlah itu sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sedangkan sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta orang-orang kepercayaan Fadia Arafiq.
(afn/apl)
