Penampakan Rumah Mewah Eks Bupati Fadia di Semarang yang Disita KPK

Penampakan Rumah Mewah Eks Bupati Fadia di Semarang yang Disita KPK

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 17:27 WIB
Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Kota Semarang. Berikut penampakan rumahnya.

Pantauan detikJateng pada Jumat (19/6) pukul 15.30 WIB, rumah tersebut terletak di perumahan Sambiroto Baru di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang.

Terpasang di depan bangunan sebuah plang yang menyatakan rumah tersebut disita lembaga antirasuah itu. Papannya bertuliskan 'BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR: SPRIN.SITA/15.1/DIK.01.05/01/03/2026 TANGGAL 04 MARET 2026 TANAH & BANGUNAN dengan SHM 1412 seluas 214 M2 TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI an. FADIA ARAFIQ'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah dengan perpaduan warna hitam dan abu-abu itu berlantai dua. Terlihat gerbang terbuka.

Terdapat juga banner bertuliskan 'KOST EKSLUSIF Queen Sambiroto'. Rumah tersebut merupakan kosan putri.

ADVERTISEMENT
Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng

Tidak tampak aktivitas di tempat tinggal itu. Hanya saja terlihat beberapa barang seperti payung dan jaket hitam yang berserakan di emperan.

Ada pintu gerbang kecil di samping kanan rumah terbuka. Namun, saat dilihat terdapat pintu lainnya.

Suasana sekitar pun sepi sore ini. Lampu di emperan rumah pun terlihat mati.

Warga sekitar bernama Hadi (44) menerangkan, KPK memasang plang tersebut beberapa hari lalu.

"Sekitar 4 hari (yang lalu) masang plang. Siang-siang jam 12," kata Hadi saat ditemui di sekitar rumah Fadia sore ini.

Hadi menyampaikan, saat itu tim KPK membawa satu unit mobil ke rumah eks Bupati Pati yang juga mantan penyanyi dangdut itu. Sementara tiga orang lainnya menggunakan ojek online (ojol).

"Yang datang pertama kayaknya naik Gojek atau apa tiga orang cewek. Nyusul cowok pakai mobil satu, terus mobilnya bawa itu (plang)," ungkapnya.

Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.Penampakan rumah eks Bupati Pekalongan Faida Arafiq yang disita KPK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng

Dilansir detikNews, KPK menyita sejumlah aset dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Salah satunya adalah rumah dari Fadia di Semarang.

"Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, KPK pada Senin (15/6) dan Selasa (15/6) memasang tanda penyitaan di tiga toko waralaba milik Fadia. KPK meminta pihak terkait tidak merusak plang penyitaan tersebut.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," ucapnya.

Terkait kasus ini, KPK pada Rabu (17/6) kemarin juga memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben Prabu Faza (RPF). KPK mendalami soal pembelian aset tanah oleh Fadia seluas 1 hektare.

"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10 ribu m2," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.




(alg/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads