Eks Barista Resto Kaget Dipanggil KPK soal Kasus Fadia Arafiq, Ternyata...

Eks Barista Resto Kaget Dipanggil KPK soal Kasus Fadia Arafiq, Ternyata...

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 12:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pekalongan -

Seorang mantan barista di Big Boss Resto, YER (25), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. YER mengaku terkejut karena mendapati namanya tercatat sebagai pegawai outsourcing Pemkab Pekalongan.

Pemeriksaan terhadap YER dilakukan KPK di Markas Polres Pekalongan Kota, Jumat (19/6). Kepada awak media, dia mengungkap selama ini tidak tahu dirinya terdaftar sebagai karyawan outsourcing di Pemkab Pekalongan, dan baru mengetahuinya setelah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya enggak tahu sama sekali. Baru tahu ini di KPK kalau nama saya masuk di outsourcing," ujarnya usai pemeriksaan Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir satu jam itu, YER mengatakan penyidik lebih banyak menanyakan soal pekerjaannya di Big Boss Resto, termasuk jabatan, masa kerja, hingga kepemilikan usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, selama bekerja di restoran tersebut dirinya hanya berstatus sebagai barista dengan gaji sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima tambahan penghasilan lain maupun fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Gaji saya dari resto Rp 2,5 juta. Tidak ada tambahan lain. BPJS juga tidak ada," katanya.

Ia mengaku mulai bekerja sejak restoran tersebut beroperasi pada 2023 dan tetap bekerja hingga usaha itu tutup. Selama bekerja, ia mengaku hanya fokus menjalankan tugas sehari-hari dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan pemilik usaha.

"Saya kerja dari buka sampai tutup. Sehari-hari ya berangkat kerja, pulang, tidur. Tidak pernah berhubungan langsung dengan pemilik," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak memiliki firasat atau kecurigaan apa pun sebelum menerima surat panggilan dari KPK yang datang secara tiba-tiba ke rumahnya beberapa hari lalu.

"Saya enggak tahu salah di mana. Tiba-tiba ada surat panggilan (KPK) ke rumah," katanya.

Meski telah menjalani pemeriksaan, ia menyebut proses klarifikasi belum selesai. Ia mengaku masih akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.

Terkait dugaan pencatutan namanya sebagai pegawai outsourcing, YER mengaku kecewa karena merasa tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.

"Ya otomatis kecewa, karena nama saya sudah terikut-ikut. Saya tidak tahu apa-apa tapi bisa dicatut," ungkapnya.

Direktur RSUD Kajen Juga Ikut Diperiksa

Selain eks barista Big Boss Resto, Direktur RSUD Kajen Pekalongan, dr Imam Prasetyo, juga diperiksa KPK.

Imam mengungkap, dirinya berada di ruang pemeriksaan selama sekitar 30 menit. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar lima hingga enam pertanyaan.

"Tadi sekitar lima sampai enam pertanyaan, pemeriksaannya sekitar tiga puluh menitan," kata Imam kepada wartawan.

Ia menjelaskan, surat pemanggilan dari KPK diterimanya pada Senin (15/6) lalu. Pemeriksaan kali ini juga bukan yang pertama dijalaninya. Menurutnya, ia telah empat kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Saya yang keempat kali. Empat kali ini dimintai keterangan," ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Imam enggan memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik dan tidak dapat disampaikan kepada publik.

"Kalau untuk materi penyebab pemeriksaan dan lain sebagainya, tentunya kita tidak bisa menyampaikan. Itu nanti wewenang dari penyidik," katanya.

Meski demikian, Imam membenarkan bahwa permintaan keterangan yang diberikan masih berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Saat ditanya apakah pemeriksaan terkait pengadaan barang atau hal lainnya di lingkungan RSUD Kajen, dr. Imam kembali memilih tidak memberikan komentar.

"Materi pemeriksaannya nggak bisa dibuka," tegasnya.

Ia pun berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung dengan baik dan meminta doa dari masyarakat.

"Mohon doanya, semoga semuanya selamat," pungkasnya.

Perintahkan Perangkat Daerah Menangkan Perusahaannya

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga sudah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Rinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Halaman 2 dari 2
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads