Penipu Toko Emas Semarang Rp 3,7 M Ditangkap Usai Kabur Hampir 2 Tahun

Penipu Toko Emas Semarang Rp 3,7 M Ditangkap Usai Kabur Hampir 2 Tahun

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 22 Jun 2026 14:43 WIB
DWD (42), tersangka penggelapan emas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (22/6/2026).
DWD (42), tersangka penggelapan emas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (22/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan emas. Tersangka berinisial DWD (43) berhasil diamankan usai kabur selama hampir dua tahun.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, berkata peristiwa ini bermula saat tersangka yang merupakan pelanggan lama memesan emas perhiasan di Toko Emas Bintang Mas Semarang.

"Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menuturkan bahwa tersangka tidak kunjung menunaikan kewajibannya membayar dan kabur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Faktanya dari Agustus hingga November 2024, pelapor selalu menagih dan hanya mendapat janji-janji manis. Tersangka justru menghilang dan kabur dari rumah dan toko di Madiun," jelas Anwar.

"Kemudian Oktober 2025 korban melaporkan dan ditindaklanjuti penyelidikan oleh anggota Subdit 2 Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Jateng," imbuhnya.

Anwar menuturkan bahwa selama melakukan pencarian, pihaknya tidak menetapkan daftar pencarian orang (DPO) karena laporan polisi (LP) dibuat pada 2025.

"Tidak ada DPO, karena LP-nya 2025. (Dilakukan) panggilan 2 kali saksi," jelas Anwar.

Polisi kemudian menangkap pelaku di Jakarta. Anwar menuturkan petugas sempat kesulitan dalam pencarian karena tersangka kerap pindah lokasi dan memakai identitas palsu.

"Tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada 28 April 2026. Pencariannya tidak mudah karena yang bersangkutan menghilang sejak November 2024, berpindah-pindah tempat, dan saat ditangkap menginap menggunakan identitas palsu milik kerabatnya," jelas Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang penipuan umum, penipuan sebagai mata pencaharian, dan penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 497 dan/atau 492 dan/atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," urai Anwar.

Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Hari ini, dilaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan demikian tanggung jawab penanganan beralih ke kejaksaan untuk proses penuntutan," tukas Anwar.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads