Seorang pelajar SMK yang tinggal di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang mengalami luka bacok di tangan saat menguji ilmu kebal. Kepada orang tuanya, remaja itu mengaku dilukai orang tidak dikenal (OTK).
"Perlu kami sampaikan terkait informasi yang beredar kejadian pembacokan di wilayah Dukun terjadi Senin (22/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Semula korban ini menyampaikan kepada orangtua bahwa yang bersangkutan jadi korban pembacokan orang tidak dikenal," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan di lobi Polresta Magelang, Selasa (23/6/2026).
Cerita korban kepada orang tuanya, kata Toyib, waktu itu sedang mengendarai sepeda motor bersama tiga orang temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari arah berlawanan ada dua sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban," sambungnya.
Orang tua korban kemudian mengadukan ke Polsek Dukun. Reskrim Polsek Dukun bersama Resmob Polresta Magelang langsung mendatangi lokasi kejadian yang disebutkan korban.
"Dari Polsek Dukun maupun Tim Resmob melakukan pendalaman terhadap korban maupun di TKP. (Rekaman) CCTV di sekitar TKP yang ada hanya dua kendaraan," ujar Toyib.
Reskrim Polsek Dukun dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan fakta-fakta dari kejadian tersebut.
"(Hasil penyelidikan) Kurang dari 24 jam terdapat fakta-fakta bahwasannya kejadian tersebut bukan pembacokan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Namun, demikian pembacokan tersebut adalah perkelahian antara sesama teman," imbuh Toyib.
Peristiwa itu sebenarnya adalah duel antar dua remaja yang terjadi pada, Senin (22/6) kemarin sekitar 00.30 WIB di jalan wilayah Desa Kalibening, Kecamatan Dukun. Korban adalah ETH (17) warga Dukun yang membawa celurit. Sedangkan terduga pelaku berinisial RA (17) warga Dukun yang memakai corbek.
"Jadi korban ini, semula berempat minum-minuman keras. Dan mengajak kepada temannya bahwa yang bersangkutan habis dari ahli spiritual. Yang mengatakan bahwa mau mencoba ilmu kebal sehingga mengajak berkelahi dengan lawannya menggunakan senjata tajam," bebernya.
"Ini (korban) mengatakan habis diisi dengan ilmu kebal ini ternyata kena luka bacok tangan sebelah kiri. Yang dioperasi karena ada urat-uratnya yang putus. Proses pemulihannya sekitar 2 bulan dan itu juga bisa pulih atau tidak masih menunggu," imbuhnya.
Pelaku yaitu RA langsung diamankan. Toyib menjelaskan kedua remaja itu tetap akan diproses secara hukum. Meski demikian tidak dilakukan penahanan.
"Nanti dua-duanya tetap kami proses. Untuk sementara ini kami sudah terbitkan (laporan polisi) dengan tersangka RA. Sangkaannya adalah menguasai senjata tajam dan penganiayaan terhadap anak. Kemudian nantinya kita tetap melaksanakan prosesi sidik terhadap ETH terkait dengan penguasaan senjata tajam," tambahnya.
"Karena masih anak-anak dan ada permohonan untuk tidak ditahan maupun penjaminan dari orangtua dan kepala desa, untuk keduanya tidak ditahan," ujarnya.
"Tadi malam kurang dari 24 jam, sekitar pukul 23.00 WIB (terduga pelaku diamankan). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
(alg/afn)
