Maling Motor Diciduk di Temanggung Usai Gasak 6 Unit Honda Beat

Maling Motor Diciduk di Temanggung Usai Gasak 6 Unit Honda Beat

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 14:40 WIB
Barang bukti pencurian spesialis Honda Beat yang diungkap Reskrim Polres Temanggung dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Barang bukti pencurian spesialis Honda Beat yang diungkap Reskrim Polres Temanggung dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Seorang maling sepeda motor spesialis Honda Beat yang beraksi berkali-kali di wilayah Temanggung berhasil dibekuk. Saat beraksi, pelaku 'bersenjatakan' obeng serta gunting.

Tersangka yang diamankan berinisial S (43), warga Desa Bumiayu, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Untuk korbannya berinisial AM (27), warga Desa Geblog, Kecamatan Kaloran, juga Kabupaten Temanggung.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat AA 6374 NY saat berada di Break Time Billiard, Jalan Raya Bulu Km 4, Sudikampir, Danupayan, Kecamatan Bulu, Minggu (14/6) sekitar pukul 23.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas maupun ciri-ciri dari rekaman CCTV. Tersangka yang ditangkap di rumahnya ini ternyata beraksi di lima TKP lainnya dengan hasil sepeda motor Honda Beat.

"Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di TKP-nya di Billiard Break Time di daerah Danupayan, Kecamatan Bulu. Kejadian pada Minggu (14/6) sekitar pukul 23.15 WIB," kata Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

Modus tersangka, kata Zamrul, mencari sepeda motor Honda Beat yang diparkir tidak dikunci stang.

"Dia mencari (sepeda motor) yang tidak dikunci stang. Kemudian, dinaiki dan didorong menjauh dari parkiran (mencari) tempat aman. Terus dia merusak kunci kontak menggunakan obeng dan gunting," sambung Zamrul.

"Iya, spesialis Beat (yang dicuri). Yang kita amankan 6 TKP (6 unit Honda Beat). Dijual Rp 2 sampai Rp 3 juta," imbuhnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, katanya, berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor Honda Beat. Selain itu, satu unit sepeda motor Kawasaki AA 2651 AK sebagai sarana pelaku.

"Kami juga mengamankan 6 unit. Kami sudah mencari (pemilik masing-masing korban), Alhamdulillah dapat pemilik asli dari kendaraan tersebut. Hari ini kami serahkan kepada pemiliknya," ujar Zamrul.

"Untuk barang bukti yang masuk persidangan yaitu sepeda motor Honda Beat yang hitam. Kemudian sarana yang digunakan oleh tersangka, barang bukti lainnya (obeng dan gunting)," tambahnya.

Zamrul menambahkan, alasan tersangka mengambil Honda Beat karena paling gampang. Menurutnya, beat ini banyak permintaan.

"Banyak konsumen yang mau motor dengan harga murah. Dia juga punya skill atau kemampuan khusus untuk motor Beat. Jadi dia gampang jualnya (di seputaran Temanggung)," katanya.

"Untuk pasal yang dipersangkakan 477 ayat 1 huruf e KUHP UU No 1 tahun 2023, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda kategori lima sebanyak Rp 500 juta," tegasnya.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads