Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D (36) terhadap ratusan pensiunan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan telah menerima pengaduan para korban dan tengah melakukan penelaahan bersama kantor pusat, sembari menunggu proses hukum yang juga berjalan.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menangani laporan tersebut. Sebab, selain melakukan pengawasan dari sisi regulator, kasus tersebut juga telah dilaporkan oleh Bank Mandiri Taspen kepada aparat penegak hukum (APH).
"Pengaduan sudah masuk. Nanti ditelaah oleh pengawas dan kantor pusat. Tentunya ini akan hati-hati ditelaah oleh OJK karena sedang berjalan juga penelitian secara dokumen, baik dari sisi prudensial maupun pengawasan market conduct produknya. Ini tidak mungkin cepat karena Bank Mandiri Taspen juga sudah melaporkan ke APH, jadi prosesnya berjalan paralel," kata Dinavia saat ditemui wartawan di Purwokerto, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, OJK Purwokerto telah membuka posko pengaduan dan terus menerima laporan dari para nasabah yang merasa menjadi korban. Seluruh aduan tersebut kemudian dimasukkan ke sistem pengaduan perlindungan konsumen dan dikoordinasikan dengan pengawas di OJK.
"Kami menampung melalui posko pengaduan yang beberapa hari lalu menerima pengaduan korban. Semuanya kami input ke APPK, kemudian kami koordinasikan juga dengan pengawas. Dari OJK Purwokerto terus memantau perkembangan kasus ini," ujarnya.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan, baik ke pihak bank maupun langsung ke OJK.
"Siapa yang menjadi korban silakan mengadu. Bisa mengadu ke bank maupun ke kami. Semua pengaduan akan kami terima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Terkait tuntutan para korban yang meminta agar perjanjian kredit dibatalkan, Dinavia mengatakan hal itu belum dapat dipastikan. OJK masih mendalami apakah proses pemberian kredit telah sesuai prosedur atau justru ditemukan pelanggaran.
"Itu nanti menjadi bagian penelitian dari pengawas. Proses kreditnya benar atau tidak harus dilihat dulu. Kalau prosesnya sudah sesuai, tentu nanti akan dilihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel," katanya.
Ia menjelaskan, setiap produk kredit di perbankan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi. Begitu pula proses pengajuan kredit dalam nominal tertentu yang wajib mengikuti ketentuan dan pengawasan regulator.
"Setiap produk perbankan itu ada SOP-nya dan telah melalui proses perizinan. Tidak mungkin ada produk yang berjalan tanpa aturan. Karena itu semua sedang kami teliti, termasuk apakah seluruh prosedurnya telah dijalankan dengan benar," ujarnya.
Saat ditanya apakah kasus tersebut mengindikasikan keterlibatan pihak lain di luar oknum karyawan, Dinavia enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik yang masih melakukan pendalaman.
"Saya tidak berani menyampaikan karena masih dalam penyelidikan. Yang jelas dari pihak Bank Mandiri Taspen juga sudah melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Meski kasus ini menjadi sorotan, OJK memastikan belum ada kebijakan khusus untuk memperketat pengawasan terhadap bank lain. Pengawasan terhadap industri perbankan, kata Dinavia, selama ini sudah dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing bank.
"Pengawasan bank dilakukan dengan pendekatan risk based supervision. Kejadian fraud bisa terjadi di mana saja, baik di bank umum maupun BPR, bank besar ataupun kecil. Karena itu setiap bank juga memiliki sistem pengendalian internal untuk memitigasi risiko tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 127 pensiunan menggelar aksi damai dengan berjalan kaki (longmarch) ke Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka menuntut pembatalan kredit bermasalah yang dilakukan oleh salah satu eks karyawan berinisial N alias D (36) dan meminta hak mereka dipulihkan. Total nilai kredit yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp 26 miliar.
Mereka meminta kredit yang telah dibebankan kepada para pensiunan dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta pemotongan uang pensiun dihentikan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mencari keadilan bagi para pensiunan yang hingga kini masih dibebani cicilan kredit.
"Kita melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan. Harapan kami seperti itu," kata Djoko saat ditemui di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6).
(afn/alg)
