Para pensiunan korban penipuan menggelar aksi damai ke Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas. Mereka menuntut pembatalan kredit bermasalah yang dilakukan oleh salah satu eks karyawan berinisial N alias D (36), dan meminta hak mereka dipulihkan.
Mereka meminta kredit yang telah dibebankan kepada para pensiunan dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta pemotongan uang pensiun dihentikan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mencari keadilan bagi para pensiunan yang hingga kini masih dibebani cicilan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan. Harapan kami seperti itu," kata Djoko saat ditemui di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, para pensiunan siap meningkatkan aksi.
"Bila mana tidak dikabulkan, kita akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki," tegasnya.
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng |
Djoko menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 26 miliar atau hampir Rp 27 miliar.
"Rp 26 miliar lebih, hampir Rp 27 miliar," ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini pemotongan terhadap uang pensiun para korban masih terus berlangsung setiap bulan.
"Iya, masih berjalan terus," katanya saat ditanya apakah cicilan masih dipotong.
Besaran angsuran yang dibayarkan para pensiunan pun bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, bahkan ada yang Rp 10 juta per bulan," jelasnya.
Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono, mengaku dirinya semula menolak ketika diarahkan untuk mengambil pinjaman. Namun, ia mengaku terus dibujuk oleh karyawan berinisial D hingga akhirnya kredit tersebut berjalan.
Ia menyebut nilai pinjaman yang diterimanya sebesar Rp 349 juta, sementara total kewajibannya mencapai lebih dari Rp 600 juta.
"Dibohongi. Dari awal kami sudah menolak. Kami masa pensiun tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk," kata Ismu.
Ia berharap uang sebesar Rp 82 juta yang telah dikeluarkannya dapat dikembalikan. Selain itu, kredit yang masih berjalan dibatalkan dan pinjamannya di Bank BNI dilunasi sehingga sertifikat miliknya bisa kembali.
"Pengennya kembalikan uang Rp 82 juta, batalkan kredit, kembalikan sertifikat saya," ujarnya.
Ismu juga menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga persoalan tersebut selesai.
"Sampai selesai ini harus tuntas. Sampai ke Presiden pun kita harus selalu mendapat pengawalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak mengawal penyelesaiannya.
"Saya merasa empati dan prihatin. Tapi tolong kita hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama jaga proses ini sampai dengan selesai. Proses ini kan sedang berjalan. Kita kawal proses yang sedang berjalan," kata Puguh di hadapan massa.
Diberitakan sebelumnya, Seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).
(apu/ahr)

