Kejinya Pria Solo Perkosa Putri Kandung Dua Kali Sepekan Selama 9 Tahun

Kejinya Pria Solo Perkosa Putri Kandung Dua Kali Sepekan Selama 9 Tahun

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Foto: dok. detikJatim)
Sukoharjo -

Seorang ayah berinisial F (51) warga Solo, yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, kini telah mendekam di Rutan Tahanan Polres Sukoharjo. F ditangkap usai nekat memperkosa putri kandungnya selama kurun 9 tahun terakhir.

Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2017. Saat itu korban masih berusia 12 tahun, dan duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Persetubuhan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerkosaan terus dilakukan F hingga Minggu (26/4). Selama 9 tahun, pelaku setidaknya memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya seminggu 2 kali.

ADVERTISEMENT

"Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," jelasnya.

Korban yang mulai gelisah akhirnya berani mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada kakak dan ibunya. Keluarga memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/5).

Pelaku terancam Pasal 473 ayat 9 UURI no 1/2023 KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman paling lama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban I Made Ridho Ramadhan mengatakan, pelaku mengancam akan menyakiti ibunya jika korban tidak menuruti nafsu bejat ayahnya. Ancaman terkadang dengan senjata tajam. Pelaku juga memanfaatkan kelengahan ibu korban saat melakukan aksi bejatnya.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," kata Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/6).




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads