Pengasuh Ponpes Grobogan Perkosa Santriwati di Semarang Usai Cekoki Miras

Pengasuh Ponpes Grobogan Perkosa Santriwati di Semarang Usai Cekoki Miras

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 16:49 WIB
Konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi karena menyetubuhi santriwati di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya usai mencekoki korban miras di salah satu hotel di Kabupaten Semarang.

"Kenapa bisa kami tangani? Karena TKP berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).

Bodia menjelaskan peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh tersangka berinisial MZ (57) dalam kurun waktu 2023-2025. Pelaku memanfaatkan ketergantungan korban sebab orang tua kandungnya bekerja di luar negeri dan korban dititipkan di ponpes tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Korban) anak sekitar umur 10 tahun. Saat ini yang bersangkutan berumur 12 tahun. Modus operandi tersangka yaitu sebagai pengajar itu dia memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban," ujar Bodia.

ADVERTISEMENT

"Karena berada di pondok sejak usia sekolah dasar, di mana orang tua yang bersangkutan, korban, itu pekerja migran di luar negeri sehingga tidak ada ketergantungan lain selain (kepada) pengasuh," imbuhnya.

Bodia menuturkan bahwa pelaku melakukan klaim telah menikah dengan korban saat pertama kali melakukan persetubuhan. Pelaku juga melakukan pengancaman serta memberi korban sejumlah uang agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya.

"Tersangka mengklaim hubungan pernikahan secara sah sepihak dan akan mengancam menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik anak korban apabila anak korban melapor ke mana-mana," terang Bodia.

"Sebagai bujuk rayunya tersangka itu memberikan uang, materi, seringnya sebelum dan terkadang sesudah melakukan tindakannya," imbuhnya.

Aksi pelaku terakhir kali dilakukan pada akhir 2025 lalu. Berdalih mengantarkan pulang, korban justru dicekoki minuman keras dan disetubuhi dengan keadaan tidak berdaya.

"Terakhir kali ya korban itu dibawa ke penginapan di luar wilayah Grobogan dengan alasan untuk mengantar pulang. Namun sebelum itu, memberikan minum-minuman keras pada korban akhirnya kehilangan kesadaran," tutur Bodia.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Persangkaan pasal setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Bodia.

"Atau setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads