Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang. Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Banyumanik tersebut ternyata ilegal alias tidak mengantongi izin operasional.
Saat ini, Ponpes Al Jaelani dipastikan sudah ditutup total sejak beberapa bulan lalu. Pelaku yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh ponpes kini juga telah mendekam di sel tahanan.
"Tidak memiliki izin dan sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan oleh Polrestabes," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji kepada detikJateng, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatkhuronji menjelaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum. Proses eksekusi penutupan dilakukan sekitar awal tahun ini.
"Februari kalau tidak salah, karena yang melakukan penutupan aparat penegak hukum," ujarnya.
Pasca-penutupan tersebut, Kemenag memastikan nasib para santri yang menimba ilmu di sana telah ditangani. Seluruh santri yang berjumlah belasan orang telah dipulangkan dan dipindahkan sekolahnya.
"Santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," jelas Fatkhuronji.
Mirisnya, ponpes tersebut ternyata tidak memiliki struktur pengajar yang jelas. Tersangka diketahui menjadi satu-satunya orang yang mengontrol dan mengajar para santri di sana.
"(Kalau gurunya ada berapa?) Gurunya yang tersangka itu. (Hanya satu dan tersangka sekaligus pendiri ponpes?) Iya betul," lanjut Fatkhuronji.
Kasus ini mencuat setelah modus bejat pelaku berinisial AF (38), atau yang akrab disapa Mbah Khan, terbongkar. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pondok.
Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Zainal Petir mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah. Korban kerap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dengan modus diminta memijat tubuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(hnh/inf)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA