Kemenang Sebut Izin Ponpes Milik Kiai Cabul Banjarnegara Sudah Kedaluwarsa

Kemenang Sebut Izin Ponpes Milik Kiai Cabul Banjarnegara Sudah Kedaluwarsa

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB
Kanwil Kemenag Jateng, Kamis (24/1/2019).
Kanwil Kemenag Jateng, Kamis (24/1/2019). Foto: Dok. BeritaKlik
Semarang -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) di Banjarnegara yang kiainya diduga mencabuli empat santriwati tak diperbarui sejak 2011. Kemenag Jateng pun mengusulkan pencabutan izin ponpes tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Fatkhuronji. Ia mengatakan, izin operasional pondok memang masih ada, tetapi administrasinya tidak pernah diperbarui.

"Pondok memiliki izin operasional sejak 2011, punya IJUP sejak 2011, tetapi tidak update. Karena nggak update itu kan tidak masuk dalam registrasi," kata Fatkhuronji saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istilahnya seperti SIM atau STNK yang tidak diperpanjang. Izinnya masih ada, hanya datanya tidak terbarui," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, Kanwil Kemenag Jateng kini mengusulkan pencabutan izin operasional pondok, menyusul dugaan kekerasan seksual yang menyeret kiainya. Ia mengatakan, Kemenag Kabupaten Banjarnegara telah mengirimkan laporan resmi.

"(Akan dicabut izinnya?) Kita laporkan dulu. Surat resmi dari Banjarnegara kan sudah ngirim, nanti kami juga akan laporan Pak Kepala Kanwil, sekaligus kita akan buat surat ke Kemenag RI," ungkapnya.

"Kalau dirasa itu memang melakukan pelanggaran berat, ya jelas itu aturannya ditutup itu nanti. Lah karena sudah melakukan pelanggaran berat, kan itu termasuk," lanjutnya.

Menurutnya, pencabutan izin operasional memiliki mekanisme yang harus dilalui, tidak bisa izin tersebut serta-merta dicabut begitu saja.

"Tahapan pertama pengasuhnya dinonaktifkan. Kedua pengasuhnya tidak boleh lagi mengajar di situ. Ketiga baru dicabut IJUP-nya," jelasnya.

Kemenag pun telah mendatangi lokasi ponpes tersebut. Saat ini, kata Fatkhuronji, aktivitas pondok sudah berhenti, seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Sudah nggak ada santrinya, sudah pulang semuanya, kemudian pelakunya juga sudah ditahan. Itu nanti kita laporkan kepada atasan," tuturnya.

"Yang jelas tim tadi ke sana itu memang tidak ada yang bersangkutan. Adanya hanya anaknya sama menantunya. Namanya Ponpes Fathul Ulum," imbuhnya.

Berdasarkan pendataan Kemenag, pondok tersebut sebelumnya memiliki 12 santri yang terdiri dari empat laki-laki dan delapan perempuan. Keputusan akhir status izin operasional lantas akan ditentukan usai seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.

"Nanti kami laporkan kepada atasan untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang kiai di pondok pesantren di Kabupaten Banjarnegara, N (52) diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwati di bawah umur. N kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Banjarnegara.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, terdapat empat korban anak di bawah umur yang merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang didirikan tersangka.

"Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memanggil para korban ke dalam kamarnya untuk memijat," kata Ori dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (30/6).




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads