Pacar Gelap Yanti Istri Bos Bengkel Purwokerto Ikut Jadi Eksekutor Pembunuhan

Pacar Gelap Yanti Istri Bos Bengkel Purwokerto Ikut Jadi Eksekutor Pembunuhan

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 01 Jul 2026 16:21 WIB
Polisi memasang garis polisi di rumah lansia yang ditemukan tewas penuh luka memar di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/6/2026).
Polisi memasang garis polisi di rumah lansia yang ditemukan tewas penuh luka memar di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/6/2026). Foto: dok. detikJateng
Banyumas -

Polisi akhirnya mengungkap eksekutor pembunuh bos bengkel bernama Eddy Yono Subagyo alias EM (67) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Salah satu eksekutornya, merupakan kekasih istri korban, Ifaryanti (61), yang mendalangi aksi keji ini.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Diketahui, pembunuhan bos bengkel itu terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain IF (istri korban), tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AR (50), JN (43) dan RS (29). Ketiga tersangka laki-laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi.

ADVERTISEMENT

"Yang dua itu AR sama JN itu eksekutor dan RS itu sebagai driver ikut merencanakan. AR merupakan kekasih gelap IF. Hubungannya yang dua ini teman, lalu yang satu sopir rental biasa," jelasnya.

Petrus pun mengungkap modus pembunuhan bos bengkel tersebut. Awalnya korban dipukul menggunakan balok kayu, kemudian korban dicekik dengan kabel listrik.

"Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dibuat geger dengan ditemukannya seorang pria berinisial EM (67) yang tewas di dalam rumahnya. Korban diduga dibunuh karena saat ditemukan penuh luka memar di bagian kepala.

Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Arcawinangun, Nartim, mengatakan dirinya mendapat kabar adanya warga meninggal pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu ia langsung menuju rumah korban bersama petugas keamanan lingkungan.

"Saya dibangunin, diketuk pintunya itu jam 2 pagi. Terus ke lokasi. Karena di RT ada petugas keamanan, kita musyawarah dulu. Tidak ada yang berani masuk, akhirnya sepakat melihat dari luar, difoto dulu baru keluar lagi. Tidak ada yang berani pegang jasadnya," kata Nartim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (27/6).

Saat melihat kondisi korban, Nartim mendapati adanya memar di bagian kepala. Jenazah saat itu berada di kamar tidur dan sebagian besar tubuhnya telah ditutupi kain oleh istrinya berinisial IF (61).

"Jasadnya berada di kamar tidur. Ada luka di kepala, memar di bagian kepala. Tubuhnya sudah ditutupi kain, kemungkinan sama istrinya. Untuk melihat lukanya kainnya dibuka sedikit," ujarnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah mengetahui ada darah yang mengalir dari telinga korban. Menurut Nartim, tetangga yang pertama kali melihat kondisi korban juga menilai kematiannya tidak wajar.

"Dari tetangga yang lihat pertama kali jasadnya juga sudah curiga ini meninggalnya tidak wajar. Kemungkinan besar dibunuh karena ada luka, itu ada darah mengalir dari telinga," ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, istri korban Ifaryanti alias IF (61) ditetapkan tersangka. Meski begitu, tersangka disebut tidak terlibat dalam eksekusi suaminya.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Senin (29/6).




(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads