Yanti Janjikan Upah Rp 250 Juta untuk Bunuh Bos Bengkel Purwokerto

Yanti Janjikan Upah Rp 250 Juta untuk Bunuh Bos Bengkel Purwokerto

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 01 Jul 2026 16:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan bos bengkel Purwokerto oleh istrinya. Foto: (Getty Images/ilbusca)
Banyumas -

Polisi mengungkap komplotan eksekutor yang membunuh Eddy Yono Subagyo alias EM (67), bos bengkel warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dijanjikan upah oleh Ifaryanti alias IF (61), istri korban yang terungkap sebagai dalang pembunuhan ini. Yanti disebut menjanjikan bayaran hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, polisi menangkap tiga pria yang menjadi pelaku pembunuhan Mbah Eddy, antara lain AR (50), JR (43) dan RS (29). Diketahui, AR merupakan kekasih gelap Yanti.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari hubungan antara tersangka IF dengan AR yang berkenalan melalui media sosial TikTok sejak Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan tersebut berkembang menjadi kedekatan pribadi hingga muncul rencana untuk menghabisi korban," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Motif utama diduga karena tersangka Ifaryanti ingin menguasai harta korban serta menikah dengan AR. Dalam prosesnya, tersangka bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp 250 juta kepada para pelaku.

"Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan upah sebesar Rp 250 juta kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut," ungkap Petrus.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap eksekutor pembunuh bos bengkel bernama Eddy Yono Subagyo alias EM (67) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (26/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Salah satu eksekutornya, merupakan kekasih istri korban, Ifaryanti (61) yang mendalangi aksi keji ini.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya perencanaan matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang tindakan ini sebelumnya. Ini bukan tindak spontan, melainkan pembunuhan berencana," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Selain IF (istri korban), tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AR (50), JN (43) dan RS (29). Ketiga tersangka laki laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi.

"Yang dua itu AR sama JN itu eksekutor dan RS itu sebagai driver ikut merencanakan. AR merupakan kekasih gelap IF. Hubungannya yang dua ini teman, lalu yang satu sopir rental biasa," jelasnya.

Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga meninggal dunia

"Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim URC Sat Reskrim Polresta Banyumas," ujarnya.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads