Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aplikasi presensi ilegal yang digunakan ribuan ASN Brebes. Para tersangka itu ternyata merupakan guru ASN.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melewati rangkaian penyelidikan mulai dari memeriksa saksi termasuk saksi ahli ITE hingga mengumpulkan barang bukti.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," kata Lilik di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes. Lilik menjelaskan para tersangka memiliki peran mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut. Berikut peran masing-masing:
- AH, warga Songgom Brebes (membuat aplikasi);
- DB, warga Larangan Brebes. (meminjam KTP untuk buatkan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi);
- FFR, warga Larangan Brebes (membuat grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi)
- RTH, warga Banyumas (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
- AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi);
- SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama "Person" ini menerobos aplikasi resmi "Presensi" milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan, para tersangka merupakan guru ASN yang bertugas di berbagai sekolah di Brebes. Sembilan orang itu kini ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," ujar Farid.
Para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
Untuk diketahui, para pengguna aplikasi ilegal itu terciduk ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes mematikan sistem presensi pada tanggal 29 April hingga 30 April 2026. Ternyata masih ada ASN yang bisa mengisi absen.
Aplikasi itu digunakan ASN untuk mengisi absen dari mana saja. Bahkan ada tarif langganan yang dibebankan kepada ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal tersebut. BKPSDMD Brebes kemudian mematikan sistem dan diketahui ada sekitar 3.000 ASN yang masih bisa absen.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Secara internal, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Kemudian Pemkab Brebes juga meluncurkan aplikasi presensi baru yaitu Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres) untuk mempersempit celah korupsi dari presensi ilegal di Brebes. Sistem presensi baru itu berbasis pengenalan wajah.
(alg/aku)
