Sedikitnya 9 guru berstatus ASN di Brebes ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi presensi ilegal. Para tersangka mengeruk keuntungan dengan menjual aplikasi tersebut kepada para ASN yang ingin mencurangi presensi.
Kasus ini terungkap akhirnya terungkap setelah para ASN kedapatan menggunakan aplikasi ini. Berawal dari temuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi tersebut.
Untuk memastikan adanya kecurangan dalam presensi, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi pada tanggal tertentu. Dan terbukti, pada kurun waktu tersebut ternyata masih banyak ASN yang melakukan presensi padahal aplikasi sudah tidak aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konpers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Dari temuan itu, Lilik menambahkan, Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi kemudian membentuk tim yang terdiri dariUnit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.
Setelah dilakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE, polisi menetapkan 9tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.
Peran Tersangka
Para tersangka yang sudah ditetapkan punya peran masing-masing. Mulai dari pembuat aplikasi ilegal, menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Berikut peran para tersangka.
- AH, warga Songgom Brebes mempunyai peran krusial yakni sebagai pembuat aplikasi;
- DB, warga Larangan Brebes, berperan meminjam KTP sebagai syarat pembuatan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
- Tersangka FFR, warga Larangan Brebes bertugas membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
- RTH, warga Banyumas berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi;
- NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
- AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi);
- SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
- LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
Llilik mengungkap skenario pembuatan aplikasi hingga diedarkan atau dijual kepada para ASN.
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama "Person" ini menerobos aplikasi resmi "Presensi" milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Lilik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menambahkan 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(apl/ahr)
